Suaramediaindonesia.com | Selasa, 7 Desember 2021.
PATUMBAK | Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan 2 (dua) orang pelaku bernisal M.D.F.S (26) pekerjan wiraswasta warga Jalan Pertahanan ,Desa Patumbak, kecamatan Patumbak.dan berinisial J.M (28),Pekerjaannya wiraswasta ,warga Jalan Perhubungan, Desa Marendal ll, Kecamatan Patumbak.dan temannya Bernisal N (DPO) pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor dengan melakukan kekerasan terhadap korban. Tempat kejadiannya di Simpang Perumahan Oma Deli, Desa Marendal ll , Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat,( 08 Oktober 2021) Pukul 05.00.Wib.
Korban ini atas nama Rajin Purba (52) Laki – Laki pekerjaanya Seorang wiraswasta ,warga air bersih ujung komplek Immanuel, Kelurahan Binjai , Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH.MH.didampingi Kanit reskrim Iptu Ridwan SH.mengatakan ,bahwa”kronologis kejadian dalam keterangan PERS pada hari Selasa 07 Desember 2021,Jam 14.00 Wib.Pada hari Jum’at ( 08 Oktober 2021 )Sekitar Pukul O5.00 Wib, seorang wanita N ( DPO ) melihat korban melintas di depan galon minyak yang ada di Amplas kemudian wanita tersebut meminta tolong kepada korban untuk di antarkan ke daerah Simpang Perumahan Oma Deli,”ungkapnya.
Dan sesampainya di tempat yang di magsud wanita tersebut mengatakan kepada korban “Bentar ya Bang Nunggu Suamiku Ngantar Kunci Rumah, “ujarnya.
Tidak lama kemudian datang dua orang laki – laki mendekati korban dan langsung memukuli korban sampai jatuh dari atas sepeda motor nya dan para pelaku merampas sepeda motor korban, selanjutnya kedua pelaku dan wanita tersebut langsung meninggalkan korban di lokasi dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan membuat Laporan ke Polsek Patumbak .
Lanjut Kapolsek Patumbak mengatakan kronologis penangkapan pelaku Pada hari Kamis 08 November 2021 Sekitar Pukul 16.00 Wib .Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH.MH memimpin langsung Apel unit Reskrim Polsek Patumbak dalam kesempatan itu Kapolsek Patumbak memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ridwan SH. untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh korban Rajin purba.
Selanjutnya team Tekab Polsek Patumbak yang di pimpin oleh Kanit reskrim Iptu Ridwan SH.dan panit Iptu Harles Gultom SH dan panit Ipda M.Yusuf Dabutar SH.beserta anggota melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor yang di laporkan oleh Rajin purba di seputaran tempat kejadian perkara.
Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Team Tekab Polsek Patumbak dan berhasil mengidentifikasi para pelaku dari imformasi yang di dapat dari warga di seputaran TKP tersebut.
Atas dasar informasi dan hasil penyelidikan tersebut team Tekab Polsek Patumbak yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ridwan SH. berhasil mengamankan pelaku bernisal JM di daerah Kampung tempel desa Marendal ll kecamayan.patumbak dan langsung di lakukan interogasi terhadap pelaku bernisal JM dan dari hasil interogasi tersebut pelaku mengatakan bahwa pada saat melakukan pencurian pelaku bersama temannya yang berinisial M.D.F.S dan seorang wanita bernisal N.
Selanjutnya Team Tekab Polsek Patumbak langsung bergerak menuju rumah pelaku M.D.F.S yang berada di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak ,Kecamatan.Patumbak, PERTAHANAN DESA dan team Tekab uniy reskrim Polsek Patumbak dan berhasil memgankan pelaku bernisial M.D.F.S.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ridwan SH.dan langsung menayakan kepada kedua pelaku tentang keberadaan sepeda motor yang di curi oleh pelaku.
Kedua pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut di jual kepada pelaku Siregar kemudian Team dan langsung bergerak menuju rumah pelaku Siregar yang berada di tembung namun pelaku tidak di temukan.
Dari keterangan kedua pelaku bahwa sepeda motor tersebut di jual seharga Rp.4.000.000 (empat juta rupiah ) dan dari hasil penjualan tersebut ketiga pelaku mendapat bagian sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ) sisa nya untuk foya – foya.
Dan kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah Residipis kasus Curanmor beberapa tahun yang lalu.
Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti yang diamankan Polsek Patumbak adalah 1(satu) buah celana pendek warna biru dan 1 (satu)buah celana jeans panjang warna biru dan 1 (satu) buah baju kaos
jenis BIO BIO warna biru.dan 1 (satu) buah kaos warna merah.di boyong ke Komando Polsek Patumbak guna menjalani proses selanjutnya.
Para pelaku pencurian sepeda.motor di jerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana subs Pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4e dengan ancaman maksimal 12 hukuman penjara.kata mantan Polsek Medan area.
Narasumber Pewarta : H Sirait. Editor Red : Liesna Ega.