SUARAMEDIAINDONESIA.COM | KAMIS, 10 PEBRUARI 2022.
PRINGSEWU | Dua remaja warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Bandar Lampung yang masih berstatus anak dibawah umur yang berinisial RA (17), dan NH (17) diamankan Polisi lantaran terlibat kasus pencurian HP.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi. menuturkan bahwa, kedua pelaku diamankan di dua lokasi terpisah pada Selasa (8/2/2022) siang kemarin. RA dijemput Polisi saat sedang berada di salah satu Sekolah di Wilayah Kecamatan Ambarawa sekira jam 11:00 WIB. Sementara rekanya NH, di ringkus saat sedang berada dirumahnya sekira jam 13:00 WIB.
Disampaikan, Kedua pelaku diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan pencurian HP Androit Oppo A16 milik korban Rizal (19), warga Pekon Tanjung Rusia, kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Jum’at (28/1/2022) dinihari sekira pukul 01:00 WIB.
“Atas kejadian pencurian tersebut korban kehilangan satu unit HP senilai Rp. 2 juta, yang kemudian melaporkan kepada Polisi untuk ditindaklanjuti,” kata Kanit Reskrim yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K., M.I.K. pada Hari Rabu (9/2/2022) siang.
Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolsek berawal dari ditemukannya HP hasil kejahatan dari tangan salah seorang saksi yang setelah dikembangkan mengarah kepada kedua tersangka.
“Berawal dari keterangan saksi-saksi dan adanya BB tersebut, maka Team buru sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Pardasuka langsung mengamankan kedua terduga pelaku,” jelasnya.
Diungkapkan Kapolsek, dalam proses pemeriksaan kedua pelaku bersifat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut kedua pelaku HP dicuri dari dalam kamar, saat korban sedang tertidur.
Sementara itu motif pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Ngakunya uang pemberian orang tua tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, maka keduanya nekat mencuri,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pardasuka.
Dalam proses penyidikan perkara, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Lantaran kedua pelaku masih tergolong anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tutupnya.
NARASUMBER PEWARTA : WK/KUMAEDI. EDITOR RED: LIESNA EGA.