suaramediaindonesia.com I JAKARTA –| Dengan berlinang airmata, karyawan pecatan dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang marine cargo, Transport agent, cargo service Djasa Bahari, PT EMKL Jakarta Utara ini pun harus menarik nafas panjang. Pasalnya (sebut R) yang telah mengabdi selama 13 tahun di perusahaan itu tak pernah mengeluh meski diakuinya upah yang diterima R sangat minim dan tak sesuai UMR DKI Jakarta.
Atas kejadian yang menimpa dirinya, R kemudian mengadu ke sebuah lembaga kontrol sosial Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Korwil Kabupaten Bekasi. Ia menyatakan merasa shok dan kaget ketika mendapatkan pesan WhatsApp dari management EMKL yang berisi soal pemecatan dirinya. Bahkan R menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnyapun telah digelapkan perusahaan bonafit tempat dia bekerja.
“Usut punya usut dan hasil investigasi dilapangan, telah ditemui berbagai hal dugaan pelanggaran oleh Perusahaan EMKL, P.T. Djasa Bahari. “Ucap Rosmuli pengurus FWJ Korwil Kab Bekasi melalui siaran persnya, Selasa (16/2/2021) sore.
Rosmuli juga menyinggung adanya penyimpangan pembayaran upah yang tak sepadan dengan aturan yang ada. “Selain upah yang sangat minim, perusahaan itu juga telah menuduh R melakukan penggelapan uang perusahaan yang tidak pernah dilakukan. “Cecernya.
Atas alasan itulah, Rosmuli mengulas adanya penyitaan sertifikat rumah milik R sebagai jaminan. “Perusahaan besar seperti itu apakah harus memulu melakukan pendzholiman dan memanipulasi data agar para karyawan yang dipecatnya tidak bisa menuntut Haknya, dan bahkan Serifikat rumah yang awalnya sebagai jaminan kerja juga tidak bisa diambil kembali. Itu bukannya penggelapan? “Ungkap Rosmuli.
Ia juga menjelaskan bahwa sudah mendatangi pihak perusahaan tersebut. “Pernah kita kesana, dan minta ketemu Lidya selaku pimpinan perusahaan PT. Djasa Bahari EMKL di Jakarta Utara itu, tapi malahan kami disuruh keluar dan sampai sekarang tidak adanya penyelesaian yang baik dari pihak EMKL. “Paparnya.[]
(Arie)