suaramediaindonesia.com I JAKARTA, – Hanya perbedaan antara Pemerintah Kota Jakarta Utara dengan Lahan yang di klaim milik Sekneg, jalan Sepanjang 400 m jalan akses Sunter – Pademangan Timur di lingkungan RW 012 Kelurahan Pademangan Timur belum juga terealisasi pembangunannya hingga saat ini.
Padahal jalan tersebut sangat vital , Yang sering dipergunakan oleh masyarakat yang berkegiatan sehari-hari sangat memprihatinkan, dengan jalan yang berlubang dan membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan .
Warga RW 12 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara secara swadaya memperbaiki jalan penghubung antara Sunter dengan Pademangan Timur tepatnya di Jalan Pesanggrahan RT 010 RW 012 ini.
Upaya yang telah dilakukan pihak RT, RW, Kelurahan hingga Kecamatan, bahkan tingkat Walikota melalui upaya Musrembang (Musyawarah Perancangan Pembangunan) sejak beberapa tahun lalu sampai saat berita ini di turunkan belum mendapatkan perhatian. Dikarenakan lahan tersebut diklaim sebagai milik Setneg (Sekretariat Negara).
Ketua FKDM Kecamatan Pademangan ketika ditemui Minggu (28/02/2021) menyatakan, “Jalan ini memang bukan jalan milik Pemda. Untuk membangun jalan ini, sebagai pendeteksani dini kita harus mencari solusi untuk itu Kita bekerjasama dengan warga masyarakat membangun jalan ini sebagai harapan pemerintah Kota Jakarta Utara maupun Sekneg terketuk hatinya untuk membantu membangun jalan ini meski bukan melalui musrenbang,” ungkap Hj. Ratih.
“Sudah 30 tahun Jalan Pesanggrahan atau Jalan Pademangan 8 ujung yang merupakan sebagai jalan penghubung Sunter dan Pademangan Timur belum tersentuh sama sekali pembangunannya .
Akibat jalan yang rusak parah ini banyak pengendara roda dua jatuh,” ungkap Ketua RW 012, Pademangan Timur, Overus M.R. didampingi Sardi Ketua Panitia Pembangunan Infrastruktur Jalan, Anwar Fauzi Ketua Karang Taruna RW 012, dan Slamet Riyadi ketika ditemui awak media.
Ketua RW 012 Kelurahan Pademangan juga mengungkapkan, “Harapan kami lahan yang diklaim sekretariat negara sebagai assetnya, memang menurut UU jika masih ada yang klaim tidak boleh dibangun. Tetapi kami sadar, kecuali pembangunan itu sifatnya pribadi bukan umum ” ucapnya.
( Andi supriyanto )