SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SELASA, 6 SEPTEMBER 2022.
BEKASI | Mengantisipasi gangguan kamtibmas serta antrian kendaraan bermotor melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Danramil 13 Kedungwaringin Kapten inf Rio Sitompul Turun Langsung melaksanakan monitoring ke lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No. 3417508
yang ada di Jalan Raya Rengas Bandung Kampung Karang sambung Rt 02/05 Kecamatan Kedungwaringin Selasa (6/9/2022).
Paskah Pemerintah memberlakukan kenaikan harga BBM dikuatirkan akan terjadi gejolak yang mengarah kepada kondisi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.” Ucapnya Danramil saat di Jumpai awak media
Untuk itu Jajaran Babinsa Koramil 13 Kedungwaringin termasuk saya selaku Danramil Turun langsung melakukan monitoring ke lokasi SPBU guna menciptakan Kondusifitas antrean Panjang
Kegiatan monitoring atas petunjuk dari Dandim 0509Giat monitoring tersebut dilaksanakan oleh Bintara Pembina Desa TNI AD tersebut untuk melaksanakan pemantauan terkait kenaikan BBM bersubsidi sejauh mana dampak terhadap masyarakat.” Kata Pria yang pernah menjadi Wadanramil Kemayoran
Danramil juga menyampaikan untuk Pendistribusian BBM kepada masyarakat harus sesuai dengan ketentuan dari pihak Pertamina, jadi di harapkan untuk selalu tertib dan tidak terprovokasi oleh orang yang tak bertanggung jawab,” Terang Danramil
“Jangan ada penyimpangan saat penyaluran BBM seperti penyalahgunaan BBM bersubsidi disalurkan untuk keperluan industri, ini tentu salah satu pelanggaran,” Ujarnya
Dari hasil monitoring tersebut selama kegiatan di lapangan tidak terjadi hal-hal yang mengarah ke kondisi gangguan Kamtibmas serta tidak terjadi antrian di lokasi SPBU. Begitupun untuk stok BBM yang dipasok dari terminal BBM oleh tangki pengangkut masih dalam kondisi normal dan berjalan dengan lancar.
Untuk harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000, Solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800, Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500.” papar Danramil
Wacana larangan mobil di atas 1.400 cc tak boleh diisi Pertalite diungkap Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kriteria baru ini disebut ada di revisi aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi aturan itu tinggal menunggu untuk di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk disahkan,” Pungkasnya (***)
NARASUMBER PEWARTA : INDRA WM. EDITOR RED : LIESNAEGA.