• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Pemilik PT. Abid Pratama Property Divonis 12 Bulan Penjara

suara media indonesia by suara media indonesia
07/09/2022
in Berita Terkini, Hukum dan Kriminal
0
Pemilik PT. Abid Pratama Property Divonis 12 Bulan Penjara
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi

DANPAS 1 BRIMOB BRIGJEN POL ANANG SUMPENA WUJUDKAN ASTACITA KOLABORASI ANTAR ELEMEN

Viral..!! Suami Pasien RSUD Cibabat Ngamuk, Diduga Pelayanan Slow Respon Menolong Pasien Kondisi Darurat

DEPOK I suaramediaindinesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman dua bulan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Dwi Febriaji Nugroho (40) yang terbukti melakukan penipuan, Senin (5/9/2022).

Dalam amar putusan yang diketuai majelis hakim Muhammad Hanafi Insya dengan anggota Ahmad Adib dan Fitri Noho, menyatakan terdakwa Dwi Febriaji Nugroho terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan atau satu tahun,” kata Hanafi.

“Menyatakan barang bukti berupa cek Bank BTN dengan No. TM 434726 dengan nilai Rp 211.000.000,- tanggal cair 4 Juni 2018, cek Bank BTN dengan No. Tm 434728 dengan Nilai Rp. 25.000.000.- tanggal Cair 4 Juni 2018, cek Bank BTN dengan No. Tm 434729 dengan Nilai Rp. 25.000.000.- tanggal Cair 4 Juni 2018, cek Bank BTN dengan No. Tm 434730 dengan Nilai Rp. 25.000.000.- tanggal Cair 4 Juni 2018, Surat Perjanjian Kontrak Kerja Borongan Tentang Pembangunan Pekerjaan Rumah Antara Sdr. Imam Dan Sdr. Dwi Febriaji Nugroho Tertanggal 14 April 2018, Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Pembayaran Yang Dibuat Sdr. Dwi Febriaji Nugroho Tertanggal 08 Juni 2018 dan Surat Keterangan Penolakan Dari Bank BTN Tertanggal 05 Juli 2018 tetap terlampir dalam berkas perkara,” sambungnya.

Sebelumnya, JPU Arief Syafriyanto yang digantikan Lira Apriyanti menuntut terdakwa Dwi Febriaji Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Febriaji Nugroho dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan kota,” ujarnya.

Peristiwa itu bermula dari terdakwa mengajak kerja sama kepada saksi Imam untuk melakukan pekerjaan pembangunan rumah milik terdakwa yang berlokasi di Perumahan Villa Putra Mandiri V Blok B-6 RT04/04 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Saat itu terdakwa mengatakan akan menyerahkan cek sebagai jaminan pembayaran agar saksi Imam percaya dan mau melakukan pekerjaan pembangunan rumah tersebut.

Lalu, saksi Imam setuju dan membuat kesepakatan secara tertulis yakni ‘Surat Perjanjian Kontrak Kerja Borongan’ tanggal 16 April 2018 tentang pembangunan pekerjaan rumah type 160 sebanyak satu unit dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 305.000.000,-. Dimana saksi Imam bertindak sebagai pemborong sedangkan Dwi sebagai pemilik rumah.

Kemudian saksi Imam melakukan pengerjaan pembangunan rumah tersebut hingga telah menyelesaikan pekerjaan sampai dengan sekitar 91 persen. Akan tetapi, ketika masih dalam proses pekerjaan berlangsung tiba-tiba terdakwa menghubungi saksi dan meminta untuk menghentikan pekerjaan tersebut dengan alasan bahwa kalau pekerjaan itu diselesaikan terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar saksi.

Dengan kondisi tersebut terjadilah cekcok antara saksi dengan terdakwa hingga akhirnya terdakwa membuat surat pernyataan tertanggal 8 Juni 2018 yang isinya akan melakukan pembayaran pada tanggal 2 Juli 2018 sebesar Rp 200.000.000,- dan sisanya akan dibayarkan dari hasil pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang diajukan oleh terdakwa ke Bank BTN. Namun hingga pengajuan kredit tersebut telah cair terdakwa tetap tidak melunasi pembayaran pembangunan pekerjaan rumah tersebut kepada saksi.

Sampai akhirnya saksi mencairkan cek yang diberikan oleh terdakwa yang nilainya sebesar Rp 211.500.000,- ke Bank BTN dan ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan dengan keterangan saldo tidak mencukupi berdasarkan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BTN tanggal 5 Juli 2018 kepada pemegang cek/bilyet giro nomor 434726.

Setelah dilakukan pengecekan di Bank BTN ternyata pemilik cek tersebut adalah atas Anam perusahaan milik terdakwa yaitu PT. Abid Pratama Property, yang mana perusahaan tersebut sudah tidak berjalan lagi sejak tahun 2015 dan rekening tersebut juga sudah ditutup oleh pihak Bank karena sudah tidak ada transaksi.

Pewarta : Janter

Editor Redaksi : Teguh

 

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi

by suara media indonesia
03/07/2025
0
Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi

JAKARTA - SUARAMEDIAINDONESIA I Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi di Mabesad Jl Veteran No. 1 Gambir Jakpus. Sertijab di...

Read more

DANPAS 1 BRIMOB BRIGJEN POL ANANG SUMPENA WUJUDKAN ASTACITA KOLABORASI ANTAR ELEMEN

by suara media indonesia
03/07/2025
0

MEDAN - SUARAMEDIAINDONESIA I Rabu 2 Juli., DANPAS 1 Brimob Brigjen Pol,.Drs Anang Sumpena Bertemu dengan kepala BNNP Sumut,.Brigjen Pol Drs Toga Panjaitan. Dalam Pertemuan dengan Kepala BNNP...

Read more

Viral..!! Suami Pasien RSUD Cibabat Ngamuk, Diduga Pelayanan Slow Respon Menolong Pasien Kondisi Darurat

by suara media indonesia
30/06/2025
0
Viral..!! Suami Pasien RSUD Cibabat Ngamuk, Diduga Pelayanan Slow Respon Menolong Pasien Kondisi Darurat

KOTA CIMAHI , JABAR -  Telah Viral di medsos  Sebuah video  yang menunjukkan situasi  penuh kepanikan di sebuah ruangan salahsatu Rumah Sakit , yang diduga RSUD Cibabat, Kota...

Read more

5 Juli Pembukaan Persada Cup 7

by suara media indonesia
30/06/2025
0
5 Juli Pembukaan Persada Cup 7

suaramediaindonesia.com- Tak kurang dari 45 angkatan dari Persaudaraan Alumni SMP N 2 Kota Depok turut dalam laga pada turnamen Persada Cup 7 yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 5...

Read more

Kades Margajaya H Ahmad Saepudin : “Promosi Desa Margajaya Pikeun Ngagali Sareung Ngamajukeun Potensi lokal sareung Kaarifan Budaya”.

by suara media indonesia
26/06/2025
0
Kades Margajaya H Ahmad Saepudin : “Promosi Desa Margajaya Pikeun Ngagali Sareung Ngamajukeun Potensi lokal sareung Kaarifan Budaya”.

BANDUNG BARAT, JABAR – Kades H Ahmad Saepudin Lc ,MA dina dinteun ieu, ngahadiran tur nyaksian acara “Promosi Desa Margajaya” di lingkungan kantor Desa Margajaya, dinteun Kemis,(26/06/2025).  ...

Read more
Next Post
Kenapa Pemerintah tidak Fokus Berantas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, malah Mainkan Harga BBM!

Kenapa Pemerintah tidak Fokus Berantas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, malah Mainkan Harga BBM!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.