suaramediaindonesia.com I BANDUNG – Rapat Kerja Pansus 11 dengan Kesbangpol, BNN, Bagian Hukum dan Tim Penyusun NA Membahas Finalisasi Raperda P4GNPN di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung.
Pimpinan dan Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung ikut hadir dan semua dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
Rapat kerja tersebut merampungkan tahapan finalisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Dalam draf Raperda P4GNPN terkandung 59 pasal yang akan menjaga Kota Bandung dari ancaman bahaya narkoba di masa mendatang. Sejumlah program pencegahan peredaran narkoba yang selama ini telah selama ini telah dijalankan akan semakin diperkuat.
“Termasuk diantaranya program kewilayahan bersih narkoba, atau Kelurahan Bersinar. Dalam program ini, ujung tombaknya ada di masyarakat. Berbagai unsur berkolaborasi untuk merangsek ke tengah penduduk, menggencarkan sosialisasi betapa bahayanya pengaruh narkoba,” jelas H. Andri Rusmana, S.Pd.I, di Ruang Bamus Lt. 3 Gedung DPRD Kota Bandung jalan Sukabumi 30 Bandung, Jum’at, (5/3/2021).
Lanjut Ketua Pansus 11 DPRD Kota Bandung menuturkan, meski Raperda P4GNPN telah menyelesaikan tahap finalisasi, tugas pansus tidak seketika berakhir. Seluruh anggota pansus dan DPRD Kota Bandung akan terus bergerak mengawal pelaksanaan perda di lapangan, setelah disahkan nanti.
“Tugas kita tidak selesai hari ini, tetapi hingga nanti Bandung Bersinar (bersih narkoba) betul-betul terwujud, tidak hanya slogan,” tandasnya.
“Masalahnya narkoba merupakan tugas kita bersama dalam melindungi generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
( Iwan )