BARRU | Kepala Kejaksaan Negeri Barru melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru Ahmad Sauqy SH, membenarkan pada Selasa tanggal 24 Januari 2022, sekitar pukul 18.00 wita dilaksanakan pelimpahan perkara dari Penyidik Polres Barru ke kami,”ungkap Ahmad Sauqy SH ditemui via handphone (25/1) dikantornya.
“Hari ini kami menerima 11 orang pelaku tindak pidana, dengan berbeda peran melakukan tindak pidana nya, ada yang mengambil langsung mutiara dilokasi budidaya, ada yang mengumpulkan mutiara dan ada yang menjualkan mutiara tersebut, para pelaku ini di ancam dengan pasal pencurian (363 KUHP) pasal penggelapan (374 KUHP) dan penadahan (pasal 480 KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”ujarnya.
“Masih ada juga pelaku yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan dari Penyidik Polres Barru ke Tim Penuntut Umum yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Barru untuk meneliti dan menyelesaikan perkara ini,”tandasnya.
“Barang bukti yang kami terima ada beberapa puluh mutiara yang belum sempat dijual, kerang yang sudah mati, pisau yang di gunakan untuk mencongkel, jaring tempet kerang di simpan, timbangan digital dan barang yang dibeli dari hasil penjualan mutiara serta alat komunikasi pelaku,”jelas Ahmad.
Disamping itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Catur Hidayat Putra, menambahkan perbuatan para pelaku ini ada yang dilakukan sejak tahun 2019 dan ada yang melakukan sejak tahun 2020 serta perbuatan para pelaku terakhir diketahui pada bulan November 2022. Para pelaku yang sedang melakukan penyemprotan kerang dilokasi budidaya mencongkel kerang dan mengambil mutiara yang ada didalam kerang kemudian melaporkan ke Pengawas bahwa kerang tersebut mati.itu kronologisnya,”terang Kasi Pidum.
Ditanyakan mengenai kerugian Perusahaan dan kepada siapa mutiara tersebut dijual, “estimasi dari perusahaan kerugian sebanyak 14.000 butir mutiara dan jika diuangkan melebihi 2 Milyar Rupiah, mutiara yang diambil dari PT TOM tersebut dijual ke salah satu tempat di daerah Mataram Lombok Propinsi Nusa Tenggara Barat.
“tidak menutup kemungkinan nanti jika ada fakta baru yang terungkap dalam pembuktian persidangan, kami dan rekan penyidik Polres Barru akan mengungkap peristiwa ini hingga tuntas,”ujar Yabo panggilan akrab Kasi Pidum Kejari Barru.
Narasumber Pewarta :Humas/fad/Irsam. Editor Red : Liesnaega.