• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pelimpahan Perkara Kasus Pencurian Mutiara PT.TOM Sudah Diterima Kejari Barru

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | RABU, 25 JANUARI 2023.

suara media indonesia by suara media indonesia
25/01/2023
in Hukum dan Kriminal, Nasional
0
Pelimpahan Perkara Kasus Pencurian Mutiara PT.TOM Sudah Diterima Kejari Barru
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BARRU | Kepala Kejaksaan Negeri Barru melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru Ahmad Sauqy SH, membenarkan pada Selasa tanggal 24 Januari 2022, sekitar pukul 18.00 wita dilaksanakan pelimpahan perkara dari Penyidik Polres Barru ke kami,”ungkap Ahmad Sauqy SH ditemui via handphone (25/1) dikantornya.

“Hari ini kami menerima 11 orang pelaku tindak pidana, dengan berbeda peran melakukan tindak pidana nya, ada yang mengambil langsung mutiara dilokasi budidaya, ada yang mengumpulkan mutiara dan ada yang menjualkan mutiara tersebut, para pelaku ini di ancam dengan pasal pencurian (363 KUHP) pasal penggelapan (374 KUHP) dan penadahan (pasal 480 KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”ujarnya.

“Masih ada juga pelaku yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan dari Penyidik Polres Barru ke Tim Penuntut Umum yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Barru untuk meneliti dan menyelesaikan perkara ini,”tandasnya.

“Barang bukti yang kami terima ada beberapa puluh mutiara yang belum sempat dijual, kerang yang sudah mati, pisau yang di gunakan untuk mencongkel, jaring tempet kerang di simpan, timbangan digital dan barang yang dibeli dari hasil penjualan mutiara serta alat komunikasi pelaku,”jelas Ahmad.

Disamping itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Catur Hidayat Putra, menambahkan perbuatan para pelaku ini ada yang dilakukan sejak tahun 2019 dan ada yang melakukan sejak tahun 2020 serta perbuatan para pelaku terakhir diketahui pada bulan November 2022. Para pelaku yang sedang melakukan penyemprotan kerang dilokasi budidaya mencongkel kerang dan mengambil mutiara yang ada didalam kerang kemudian melaporkan ke Pengawas bahwa kerang tersebut mati.itu kronologisnya,”terang Kasi Pidum.

Ditanyakan mengenai kerugian Perusahaan dan kepada siapa mutiara tersebut dijual, “estimasi dari perusahaan kerugian sebanyak 14.000 butir mutiara dan jika diuangkan melebihi 2 Milyar Rupiah, mutiara yang diambil dari PT TOM tersebut dijual ke salah satu tempat di daerah Mataram Lombok Propinsi Nusa Tenggara Barat.

“tidak menutup kemungkinan nanti jika ada fakta baru yang terungkap dalam pembuktian persidangan, kami dan rekan penyidik Polres Barru akan mengungkap peristiwa ini hingga tuntas,”ujar Yabo panggilan akrab Kasi Pidum Kejari Barru.

Narasumber Pewarta :Humas/fad/Irsam. Editor Red : Liesnaega. 

Previous Post

Rutan Siak Lakukan Pencanangan Zona Integritas dan Penandatangan Komitmen Bersama

Next Post

Dugaan ‘Backing’ MTs Itu Fitnah! Pimred KM: Tidak Ada Media Yang Klarifikasi ke Redaksi, Malah Wartawan Kami Diancam

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Dugaan ‘Backing’ MTs Itu Fitnah! Pimred KM: Tidak Ada Media Yang Klarifikasi ke Redaksi, Malah Wartawan Kami Diancam

Dugaan ‘Backing’ MTs Itu Fitnah! Pimred KM: Tidak Ada Media Yang Klarifikasi ke Redaksi, Malah Wartawan Kami Diancam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

12/03/2026
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026

Recent News

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

12/03/2026
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026