SUMEDANG , JABAR | Berdasarkan data dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), pembangunan jalan tol Cileunyi- Sumedang Dawuan (Cisumdawu) menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menerima pendanaan lahan terbesar pada tahun 2021 lalu.
Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN mengungkapkan dana pengadaan lahan Tol Cisumdawu yang dikucurkan LMAN pada tahun lalu sejumlah Rp 3,123 triliun.
Jalan Tol Trans- Sumatera (JTTS) sebesar Rp 2,774 triliun, Tol Yogyakarta- Solo- NYIA Kulonprorogo Rp 2,155 triliun. Tol Cinere- Jagorawi (Cijago) senilai Rp 1,219 triliun, serta Tol Jakarta- Cikampek (Japek) II Selatan senilai Rp 1,013 triliun
Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan tol kerap menjadi ladang bagi oknum bermental korup melakukan aksinya. Tak terkecuali disepanjang jalan tol Cisumdawu, tercium dugaan tindak pidana korupsi di sana.
Gelontoran dana yang begitu fantastis tidak berbanding lurus dengan realita di masyarakat. Diantaranya masih saja ditemukan sampai saat ini warga yang lahan miliknya terdampak pembangunan tol namun belum mendapatkan hak ganti ruginya.
Adapula warga yang menerima sejumlah uang namun tanpa melalui penghitungan appraisal, terlebih aduan warga yang mengaku dana ganti rugi lahan miliknya dipotong oknum PPK Lahan.
Atas nama Y (67 tahun), menceritakan pada saat hendak mencairkan dana ganti rugi lahan bangunan dan tanaman miliknya seluas 254 meter persegi di Blok Jl. Sempur Desa Ciherang, Kec. Sumedang Selatan, Kab. Sumedang dengan nilai Rp 322.925.000,- melalui Bank BTN Sumedang, saat itu ia didampingi pihak keluarga dan oknum PPK Lahan berinisial PN.
“Dulu waktu pencairan ganti rugi di Bank BTN Sumedang, saya bersama keluarga juga oknum PPK Lahan inisialnya PN itu, saat saya terima uang di Bank, beliau langsung minta potong sebesar Rp 700 Ribu,” ujar Y.
Y menambahkan uang pencairan yang diterima ini bukanlah milik pribadi tapi masih harus dibagi dengan keluarga yang lain.
“Saya bilang sama beliau waktu itu, kalau uang pencairan yang diterima ini bukanlah milik pribadi tapi masih harus dibagi dengan keluarga yang lain, jadi harus jelas dulu potong Rp 700 Ribu untuk apa, supaya saya laporan di hadapan keluarga yang lain enak,” tambahnya.
Y menjelaskan oknum PPK Lahan berinisial PN saat itu ‘kekeuh’ (bersikeras- red) minta uang Rp. 700 ribu.
“Karena beliau (oknum-red) keukeuh minta potong uang Rp 700 Ribu, yaa saya kasih dengan syarat dibuatkan oret- oretan, akhirnya dia buat sendiri tulis diatas kwitansi biaya 700 ribu itu untuk ‘operasional ke negara’ ditandatangani diatas materai,” jelas Y seraya memperlihatkan bukti kwitansi tertanggal 11 Februari 2020.
Tidak hanya itu, ada dugaan, oknum PPK Lahan tersebut bisa saja bergerilya pada warga penerima uang ganti rugi lahan lainnya dengan modus bermacam-macam karena karakter PN tersebut terlihat keukeuh ketika meminta sejumlah uang
Y menegaskan keabsahan data yang ia kemukakan karena ada saudara yang sempat merekam kami.
“Kebetulan saudara saya yang ikut mendampingi ke Bank BTN waktu itu sempat merekam video saya duduk bersama oknum PPK Lahan berinisial PN itu, bisa dibuktikan omongan saya ini, saya tidak bicara asal tanpa bukti,” ungkapnya.
“Juga sebagai bentuk kepedulian saya pada warga lain agar berhati- hati dan pelajaran pada oknum yang bersangkutan untuk bertaubat tidak mengulangi dan menyesali perbuatannya,” pungkasnya.
NARASUMBER PEWARTA : SUSAN PPWI. EDITOR RED : LIESNAEGA.