suaramediaindonesia.com I DEPOK – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono bersama pengacaranya telah layangkan surat somasi pertama kepada Walikota Depok Mohammad Idris.
Somasi pertama dikatakan Ftrijansjah Toisutta.SH selaku kuasa hukum Hardiono adalah bentuk ketidak jelasan atas pemberhentian sepihak yang dilakukan orang nomor satu di Depok ini terhadap kliennya.
“Kedatangan kami kesini untuk mengirimkan somasi pertama dari klien kami Hardiono yang ditujukan langsung ke Walikota Depok Mohammad Idris atas pemberhentian sepihak sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Daerah Perusahaan Air Minum Tirta Asasta Kota Depok. “Ucap Toisutta didepan halaman balaikota Depok, Rabu (10/3/2021) siang.
Dalam perkara ini, ia menyebut adanya Kelalaian yang disengaja oleh Walikota Depok atas pemberhentian kliennya. Hal itu dijelaskan dengan datangnya SK Walikota Depok nomor 800/47/kpts/ek/hkm/2021 tentang pemberhentian Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok periode 2019-2022.
“Kami meyakini SK Pemberhentian yang ditujukan ke Hardiono oleh Walikota Depok terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta adalah cacat hukum, mengingat jabatan ketua dewan pengawas PDAM bernomor SK Walikota Depok soal pengangkatan klien kami sampai masa bakti 2022. “Jelasnya.
Lebih rinci, Toisutta menguraikan pemberhentian Hardiono sebagai ketua dewan pengawas PDAM Tirta Asasta kota Depok tidak pernah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota Komisaris dan anggota direksi BUMD.
“Artinya SK Pemberhentian Ketua Dewan Pengawas PDAM terhadap klien kami sangat tidak tepat dan melanggar kedua peraturan tersebut. “Tegas Toisutta.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Toisutta menduga adanya kelalaian yang dilakukan oknum Walikota Depok terhadap Hardiono. “Secara jelas dan tegas disebutkan pada pasal 28 Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewas, anggota komisaris, dan anggota direksi BUMD berakhir jika yang bersangkutan meninggal dunia, yang kedua masa jabatan berakhir, dan atau diberhentikan sewaktu-waktu. “Paparnya.
Dalam hal itu, ia juga menjelaskan pemberhentian jabatan terhadap Hardiono terserap di dalam pasal 30 ayat 1 Permendagri Nomor 37 tahun 2018, dimana alasan ringkasannya terdapat di pasal 30 ayat 2 yang berbunyi ‘kecuali alasan pemberhentian karena pensiun’.
“Disini sangat terlihat buruknya penataan sistem dalam melakukan pengambilan keputusan yang mendiskriminatifkan klien kami, oleh karenanya kami akan proses ke jalur hukum. “Ulasnya.
Sementara, mantan Sekda Depok Hardiono membenarkan dirinya telah diberhentikan secara sepihak oleh Mohammad Idiris. Ia juga menjelaskan ketidaksingkronan surat yang diterbitkan dengan pengiriman SK pemberhentiannya tersebut.
“Surat pemberhentian yang ditulis itu kan tanggal 1 Februari 2021, tapi saya menerimanya sebulan kemudian tanggal 2 Maret Artinya ada mekanisme yang salah sehingga wajar jika kami ajukan somasi ke Walikota Depok, terlebih sangat jelas disituh terlihat adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi pak Wali. “Pungkasnya.[]
Red *