SUBANG, JABAR | Berawal dari banyaknya warga di sekitar yang membicarakan tentang maraknya penjualan roko tanpa cukai disebuah agen toko di wilayah Mandala kecamatan Pamanukan kabupaten Subang awak media putrabhayangkara mengkonfirmasi langsung ke pemilik toko dan hasil informasi yang di dapat dari hasil konfirmasi langsung di sampikan melalui pesan singkat WhatsApp ke humas Beacukai RI. Selasa (07/02/2023)
Dan besoknya humas beacukai RI. Langsung mendatangi agen totok yang di Dugga edarkan roko tanpa cukai dan hasil dari penelusuran tim beacukai RI langsung di sampikan kembali ke Korda Jabar media putrabhayangkara.
Humas Beacukai RI menjelaskan Pada 1 Februari 2023 tim meluncur langsung ke titik informasi yang diduga menjual BKC HT Ilegal untuk mengecek peredaran BKC HT Ilegal daerah tersebut.
Masih kata Humas Beacukai RI Setelah dilakukan pengecekan tidak didapati BKC HT Ilegal yang dijual di sekitar titik tersebut, namun didapati informasi tambahan dari beberapa penjaga Toko yang menginformasikan bahwa ada penjualan rokok ilegal disekitar pasar Pamanukan (Fly over Pamanukan belok kanan).
Menanggapi info tersebut Tim melanjutkan pengecekan di sekitar pasar pamanukan sampai ke binong.
Dari beberapa Toko yang dicek kedapatan 1 Toko menjual rokok tanpa dilekati pita cukai bermerk “Flash” namun dalam jumlah yang sedikit (1 slop). Jelas Humas Beacukai RI.
Narasumber Pewarta : Bagus. Editor Red : Liesnaega.