KOTA BANDUNG , JABAR | Terkait Persoalan Lahan SDN Cikadut, Komisi A DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Ahli Waris Uji Ene bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, pada hari Senin (19/6/2023).
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, bernama Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P.,yang kerap disapa Bro Erick mengharapkan agar persoalan terkait ini tidak mengganggu aktivitas dari Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di sekolah dasar tersebut.
Dalam Audiensi, Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P.,menyampaikan, bahwa ” Kita mengharapkan kegiatan belajar dan mengajar bagi generasi penerus bangsa ini tidak terganggu, dan untuk iktikad baik dari ahli waris tersebut ,maka Kami mengapresiasinya,” ungkapnya saat audiensi.
Dalam kesempatan yang sama juga Audiensi tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, yaitu : Drs. Riana, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Drs. H. Edi, serta Haryadi, M.Si.
Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P., yang menjadi mediasi antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kota Bandung terkait persoalan lahan tempat berdirinya SDN Cikadut.
Dalam hal ini Kita mencoba untuk melakukan mediasi, dan melihat serta meninjau persoalan tersebut, apakah ada pelanggaran administrasi, dan tentunya semua harus normatif dan tetap birokrasi yang akan ditempuh,” ungkapnya.
Selanjutnya Hal senada juga telah disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, bernama Drs. Riana dan Beliaupun berharap, agar kegiatan dan aktivitas di sekolah tidak terganggu, karena adanya persoalan terkait lahan sekolah ini.
Drs Riana mengatakan,bahwa ” dengan adanya iktikad baik dari ahli waris lahan tersebut yang tidak ingin terganggu kegiatan di sekolah tersebut, maka Kami pun mengapresiasi iktikad tersebut,” jelasnya.
Beliaupun berharap” mudah -mudahan ada solusi terbaik, terkait persoalan lahan sekolah tersebut, agar adanya titik temu dari kedua belah pihak,” ujarnya kembali.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama pula, Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I menyampaikan juga, bahwa” pihaknya akan selalu mengawal untuk kepentingan masyarakat, maupun pemerintah daerah, sesuai dengan regulasi legalitas formal dan hukum yang berlaku. DPRD akan selalu senantiasa mengawal hal – hal yang menyangkut kepentingan warga masyarakat , maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.
NARASUMBER PEWARTA: ERICK DARMAJAYA, B.Sc. M.K.P., / HP-DPRD. EDITOR RED : LIESNAEGA.