• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Setiap Warga Negara Berhak Menggugat Penguasa Yang Lalai Pelihara Sarana Jalan Sehingga Mencelakai Dirinya

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | RABU, 10 JULI 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
10/07/2024
in Nasional
0
Setiap Warga Negara Berhak Menggugat Penguasa Yang Lalai Pelihara Sarana Jalan Sehingga Mencelakai Dirinya
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR, JABAR – Apakah ada hukumnya untuk jalan yang rusak dan jika kita jatuh, apakah kita bisa menuntut ke dinas terkait? Jalan rusak tanggung jawab siapa? Ke mana menggugat jika celaka karena jalanan rusak?

You might also like

SC Musda ke-X KNPI Kota Depok Pastikan Proses Verifikasi Berjalan dengan Adil dan Transparan

Harri Suhendra Ketua RW 05 Desa Tugu Utara : Kampung Ciburial Harus Meriah, Sambut HUT RI Ke – 80

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan HAM Turun Tangan

Ini pertanyaan diajukan oleh *Mochammad Yudha Rizki Wijaya* yang mengalami kecelakaan tunggal pada Sabtu (6/7) malam di sekitar Jalan Kp. Gardu Timbangan, Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat. Apakah bisa ia menggugat pemangku kekuasaan karena jalanan rusak sehingga mencelakakan dirinya?

Itu sebab melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Suta Widhya SH dan Rekan, Minggu (7/7) melaporkan ke Polantas, Pondok Udik, Bogor.

Menurut Pasal 1 angka 5 PP 34/2006: Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Sementara, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, Pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. Dapat dipahami bahwa penyelenggara jalan melaksanakan fungsi dari penyelenggaraan jalan.

Lalu apakah definisi dari jalan? Pasal 1 angka 12 UU LLAJ menjelaskan: Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. Selanjutnya gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan disebut lalu lintas yang merupakan salah satu bagian dari lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”).

LLAJ berdasarkan Pasal 3 UU LLAJ diselenggarakan dengan tujuan: Terwujudnya pelayanan LLAJ yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penyelenggaraan LLAJ dilakukan secara terkoordinasi, di antaranya dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:

Urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang jalan;
urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana LLAJ.

Wewenang Penyelenggaraan Jalan
Perlu dipahami bahwa wewenang penyelenggaraan jalan ada pada: Pemerintah pusat, adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, meliputi jalan secara umum dan jalan nasional.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Penyelenggaraan jalan umum oleh pemerintah dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Penyelenggaraan jalan provinsi oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Sementara penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dan jalan desa oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Diperinci lagi bahwa pemerintah dalam wewenangnya untuk penyelenggaraan jalan secara umum meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai kebijakan nasional. Penyelenggaraan jalan secara umum meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Adapun yang menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jalan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“PUPR”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 huruf (a) Perpres 27/2020.

Sanksi Pidana Jika Terjadi Kecelakaan karena Jalan Rusak
Terkait dengan jalan rusak tanggung jawab siapa? Terdapat 2 hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni: *Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas*;
Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda.

Serial 1

Narasumber Pewarta: Sutan Wijaya. Editor Red :  LiesnaEgha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

SC Musda ke-X KNPI Kota Depok Pastikan Proses Verifikasi Berjalan dengan Adil dan Transparan

by suara media indonesia
17/08/2025
0
SC Musda ke-X KNPI Kota Depok Pastikan Proses Verifikasi Berjalan dengan Adil dan Transparan

suaramediaindonesia.com || Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) ke-X KNPI Kota Depok menegaskan bahwa proses verifikasi bakal calon (bacalon) Ketua KNPI Kota Depok telah dilakukan sesuai dengan aturan...

Read more

Harri Suhendra Ketua RW 05 Desa Tugu Utara : Kampung Ciburial Harus Meriah, Sambut HUT RI Ke – 80

by suara media indonesia
14/08/2025
0
Harri Suhendra Ketua RW 05 Desa Tugu Utara : Kampung Ciburial Harus Meriah, Sambut HUT RI  Ke – 80

CISARUA , BOGOR  - SUARAMEDIAINDONESIA I Dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengadakan Lomba hias gapura sejawa barat dengan total...

Read more

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan HAM Turun Tangan

by suara media indonesia
14/08/2025
0
Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan HAM Turun Tangan

JAKARTA - Kasus hilangnya Rina, seorang ibu menyusui yang sebelumnya ditahan Polres Jakarta Pusat dalam perkara yang seharusnya bersifat perdata, memicu gelombang kemarahan publik. Dua tokoh nasional, Jurika...

Read more

Desa Ciptagumati Menggelar “Rempug Stunting” dengan Menghadirkan TP3S ( Tim Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting) Ciptakan Komunikasi dan Motivasi 

by suara media indonesia
14/08/2025
0
Desa Ciptagumati Menggelar “Rempug Stunting” dengan Menghadirkan TP3S ( Tim Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting) Ciptakan Komunikasi dan Motivasi 

DESA CIPTAGUMATI, BANDUNG BARAT – Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat, pada hari ini telah menggelar Kegiatan Rempug Stunting TP3S ( Tim Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting) di...

Read more

Desa Ciptagumati, Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat Menggelar Kegiatan PHBN Sambut  HUT Kemerdekaan RI ke-80

by suara media indonesia
14/08/2025
0
Desa Ciptagumati, Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat Menggelar Kegiatan PHBN Sambut  HUT Kemerdekaan RI ke-80

BANDUNG BARAT, JABAR – Tanggal 17 Agustus adalah sebuah moment yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kini, tak terasa 80 puluh tahun sudah kemerdekaan ini Kita rasakan, berbagai...

Read more
Next Post
Bupati Barru Ucapkan Selamat Atas Pelantikan PC.PPM Kab.Barru Di Baruga Singkeru Adae Rujab Bupati Barru

Bupati Barru Ucapkan Selamat Atas Pelantikan PC.PPM Kab.Barru Di Baruga Singkeru Adae Rujab Bupati Barru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.