• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementerian Investasi, ESDM dan KLHK Diminta Berikan Sanksi PT. Wijaya Nikel Nusantara

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | JUM'AT, 6 SEPTEMBER 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
06/09/2024
in Nasional
0
Kementerian Investasi, ESDM dan KLHK Diminta Berikan Sanksi PT. Wijaya Nikel Nusantara
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SULTRA – Kendari, Kementerian ESDM dan KLHK diminta bekukan IUP PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) terkait adanya dugaan penjualan nikel tanpa persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2022 lalu.

Manton selaku Direktur Eksekutif Jasbaru menuturkan, PT. WNN melakukan penjualan nikel pada Tanggal 03, Januari. Sedangkan RKAB PT. WNN keluar pada Tanggal 15 Maret Tahun 2022.

“PT. WNN pada Tahun 2022 diduga telah melakukan penjualan sebanyak 41.646,78 Ton, dan pada saat itu perusaan tersebut tidak memiliki RKAB. Jadi kuat dugaan kami bahwa penjualan itu menggunakan dokumen terbang,” katanya, 06/09/2024.

Bahkan, sebagai bentuk ketakutan perusahaan tersebut nampak beberapa media telah di bungkamnya, yakni pemberitaan disalah satu media terhapus/Takedown melalui koordinasi oknum wartawan. Ucap Manton.

Tidak hanya itu, PT. Wijaya Nikel Nusantara diduga kuat dibekingi juga oleh oknum – oknum wartawan. Bahkan belakangan ini, kata Manton, berdasarkan informasi bahwa terdapat oknum wartawan di Kolaka yang diduga melakukan manuver dan mengatasnamakan Sumber hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadinya.

“Manton sudah mi koordinasi sudah amanmi,” ucap singkat Manton menirukan ucapan salah satu yang diduga oknum wartawan.

Pada media ini, Manton juga menegaskan dirinya segera melaporkan secara resmi PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) di beberapa lembaga atau instansi terkait agar perusahaan tersebut mendapatkan penindakan.

Karena, sambung Manton, Aktivitas penjualan secara ilegal itu diduga melabrak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah). Terang Manton.

“Kami berharap, kementerian investasi dan kementerian ESDM bersama KLHK untuk segera memberikan sanksi berupa pembekuan IUP maupun pencabutan izin,” Pungkasnya.

 

NARASUMBER PEWARTA: MANTON. EDITOR RED :  LIESNAEGHA.

Previous Post

H. SYAMSUL : ADA YANG KHUSUS NI, BUAT PARA AGEN / TRAVEL HANDLING HAJI 2025, INILAH URAIANNYA

Next Post

Kuasa Hukum Bupati Melawi Bantah Tuduhan Fitnah Pada Kliennya Dan Akan Ambil Langkah Hukum

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Kuasa Hukum Bupati Melawi Bantah Tuduhan Fitnah Pada Kliennya Dan Akan Ambil Langkah Hukum

Kuasa Hukum Bupati Melawi Bantah Tuduhan Fitnah Pada Kliennya Dan Akan Ambil Langkah Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup Memberikan Tali Kasih Jum’at Berkah kepada Tim Pokja Wartawan KBB di Penghujung Ramadhan

Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup Memberikan Tali Kasih Jum’at Berkah kepada Tim Pokja Wartawan KBB di Penghujung Ramadhan

14/03/2026
Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

12/03/2026
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026

Recent News

Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup Memberikan Tali Kasih Jum’at Berkah kepada Tim Pokja Wartawan KBB di Penghujung Ramadhan

Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup Memberikan Tali Kasih Jum’at Berkah kepada Tim Pokja Wartawan KBB di Penghujung Ramadhan

14/03/2026
Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

12/03/2026
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026