• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dugaan Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan, Pemukulan dan Penganiayaan Terhadap Wawan Kurniawan ASN DISHUB Kuningan Lanjut Ke Proses Hukum Begini Kata Kuasa Hukum Korban

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SENIN, 9 SEPTEMBER 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
09/09/2024
in Hukum dan Kriminal, Investigasi, Nasional
0
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAWA BARAT – Berdasarkan Asas Equality before the law yaitu perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum.Hal ini juga sudah di atur secara tegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “setiap orang diakui sebagai manusia yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi”.

You might also like

Posyandu Mawar IV Pusdikav Desa Jayamekar Mewakili Bandung Barat Mengikuti Lomba Posyandu BKB & Kader Berprestasi antar Kesatuan Tingkat Nasional

Warga Purabaya, Desa Jayamekar Antusias Menyambut “Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW” di Mesjid Al-Hikmah

Pak Kapolres, Pak Kapolda: Tangkap Cecep dan Pajin Pemodal PETI dan Penerima UPETI Otak Pelaku utama Dusun Puaje, Terkesan Kebal Hukum

Hal tersebut di benarkan Kuasa Hukum Korban Wawan Kurniawan.

Dijumpai Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C..Med.selaku kuasa korban Senin 9 September 2024 di Kuningan.menyebutkan,

Bahwa, telah terjadi pengeroyokan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap salah satu ASN Pegawai Dinas Perhubungan di Kabupaten Kuningan Jawabarat.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 September 2024, yang baru di ketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan pada hari Jumat 6 September 2024 melalui Ibu korban.Hal tersebut di benarkan Kuasa Hukum Korban Wawan Kurniawan.

Dishub Setelah menerima kabar tersebut, kepala dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan langsung berkoordinasi dengan LKBH KORPRI Kabupaten Kuningan,dan langsung berkoordinasi dengan ibu dari korban tersebut.

Kepala Dishub Kabupaten Kuningan membuat surat pernyataan dan meminta di tanda tangani oleh korban, akan tetapi surat tersebut tidak di tanda tangan dan di bawa oleh adik korban dengan alasan sedang berkomunikasi dengan Pihak Pelaku.

Pada akhirnya muncul berita bahwa Perkara tersebut telah di selesaikan secara kekeluargaan dan diduga telah ada intervensi.

Sedangkan menurut pegakuan dari korban dan ibu korban, perkara tersebut akan terus berjalan hingga menemukan keadilan, dan juga kepala Dinas Perhubungan Kab.Kuningan meminta agar proses hukum tetap terlaksana agar tindakan tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Bahwa, Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan.

Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, Lembaga, maupun pemerintah.Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum.

Berdasarkan Asas Equality before the law yaitu perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum.Hal ini juga sudah di atur secara tegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “setiap orang diakui sebagai manusia yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi”.

Kuasa Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan dan Kuasa Hukum Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan sangat menyayangkan dan memprihatinkan atas tindakan redakilesme dan premanisme yang menimpa anggota ASN di Kabupaten Kuningan, yang mana Kabupaten Kuningan merupakan Kabupaten Agamis sesuai dengan Visi nya, dan merupakan Kabupaten yang terkenal dengan keramahan serta kemakmuran masyarakatnya.

Di dalam Lambang Daerah Kabupaten Kuningan juga mengandung makna umum yaitu semangat menegakan keadilan, melenyapkan kebhatilan, dan mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena dalam menegakan keadilan terhadap masyarakat khususnya terhadap masyarakat Kabupaten Kuningan, maka menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Bahwa, Tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya di cabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.

Tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa di berhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ).

Proses hukum pun bisa berlanjut karena Korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, Pelimpahan Perkara di Kejaksaan, Persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan juga memohon kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat, Pj Gubernur Jawa Barat, Pj Bupati Kabupaten Kuningan, Kepolisian Resor Kabupaten Kuningan dan Forkopimda Kabupaten Kuningan untuk segera memberantas aksi anarkis dan premanisme yang terjadi saat ini jangan sampai menimpa kepada orang lain dikemudian hari, karena hukum harus tetap di tegakan, tidak bisa tajam keatas tapi tumpul kebawah, serta hukum tidak bisa dibeli dengan materi.”pungkasnya.

Narasumber Pewarta: #Jack/Red// Daeng Fahim . Editor Red: LiesnaEgha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Posyandu Mawar IV Pusdikav Desa Jayamekar Mewakili Bandung Barat Mengikuti Lomba Posyandu BKB & Kader Berprestasi antar Kesatuan Tingkat Nasional

by suara media indonesia
20/01/2026
0
Posyandu Mawar IV Pusdikav Desa Jayamekar Mewakili Bandung Barat Mengikuti Lomba Posyandu BKB & Kader Berprestasi antar Kesatuan Tingkat Nasional

DESA JAYAMEKAR, BANDUNG BARAT, JABAR - Kegiatan perlombaan antar Kesatuan Posyandu Tingkat Nasional adalah ajang kompetisi bagi Posyandu terbaik di berbagai daerah pedesaan. Perlombaan ini diikuti  juga oleh...

Read more

Warga Purabaya, Desa Jayamekar Antusias Menyambut “Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW” di Mesjid Al-Hikmah

by suara media indonesia
18/01/2026
0
Warga Purabaya, Desa Jayamekar Antusias Menyambut “Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW” di Mesjid Al-Hikmah

PURABAYA, DESA JAYAMEKAR - Isra mi'raj merupakan salah satu peristiwa yang penting dalam agama Islam, yang mana merupakan peristiwa besar saat Nabi Muhammad SAW memperoleh berbagai pengalaman dan...

Read more

Pak Kapolres, Pak Kapolda: Tangkap Cecep dan Pajin Pemodal PETI dan Penerima UPETI Otak Pelaku utama Dusun Puaje, Terkesan Kebal Hukum

by suara media indonesia
18/01/2026
0
Pak Kapolres, Pak Kapolda: Tangkap Cecep dan Pajin Pemodal PETI dan Penerima UPETI Otak Pelaku utama Dusun Puaje, Terkesan Kebal Hukum

BENGKAYANG , KALBAR – Aktifitas PETI di kecamatan Monterado, Desa Mekar Baru, Dusun Puaje kian menggila. Diduga Dikendalikan Pemodal (Cecep), Warga Dusun Puaje Desa Mekar Baru , Kecamatan...

Read more

Lendeng N D’Gank Solid,Central Chapter Bravo!! Menggelar Baksos ” JUM’AT BERKAH”dalam Rangka “Menyambut Bulan Rajab 1447 H”

by suara media indonesia
16/01/2026
0
Lendeng N D’Gank Solid,Central Chapter Bravo!! Menggelar Baksos ” JUM’AT BERKAH”dalam Rangka “Menyambut Bulan Rajab 1447 H”

KOTA BANDUNG , JABAR - All Member Lendeng N D'Gank Central Chapter menggelar kegiatan rutin yaitu Baksos (Bakti Sosial ) setiap hari jumat dengan Dresscode : Kaos Central...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB : “Pengisian 5 Dinas yang Kosong Harus Sesuai Keilmuan & Senioritas Jangan Tersandra Kepentingan Politik!!”.

by suara media indonesia
14/01/2026
0
Ketua Pokja Wartawan KBB : “Pengisian 5 Dinas yang Kosong Harus Sesuai Keilmuan & Senioritas Jangan Tersandra Kepentingan Politik!!”.

BANDUNG BARAT, JABAR - Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup, menekankan bahwa pengisian 5 jabatan Dinas yang kosong di KBB harus dilakukan dengan transparan dan profesional. M. Raup...

Read more
Next Post
Wilson Lalengke Memenuhi Panggilan Krimsus Polda Metro Jaya didampingi Tim PH PPWI

Wilson Lalengke Memenuhi Panggilan Krimsus Polda Metro Jaya didampingi Tim PH PPWI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.