SUMENEP – Kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap Mahrus, warga Dusun Kolla, Kecamatan Batoporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Sampang, yang disangka dilakukan oleh Rahman, semakin menjadi sorotan. Berdasarkan laporan dan kesaksian korban, aksi penganiayaan dan percobaan pembunuhan tersebut diduga kuat dibantu oleh Rakmin alias Rasmin.
Penyidik Bripka Nasrun Wijaya Santoso menyatakan bahwa Rasmin telah diperiksa pada Sabtu, 28 September 2024, untuk dimintai keterangan. Namun, status Rasmin hingga saat ini masih sebagai saksi.
Jatim Institute.com mengonfirmasi informasi ini kepada keluarga korban sekaligus tim hukum yang diwakili oleh R. Mustofa. Ia membenarkan bahwa Rasmin telah diperiksa. Namun, ia menyayangkan keputusan penyidik yang tidak menahan atau menaikkan status Rasmin menjadi tersangka. Menurutnya, kesaksian korban merupakan bagian dari alat bukti yang sah, seperti diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Kasus ini sudah terang benderang dengan adanya kesaksian korban. Seharusnya, ini sudah cukup menjadi alat bukti untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, penyidik harus melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap keterlibatan Rasmin dalam penganiayaan ini,” ujar Mustofa.
Ia juga menyinggung taktik interogasi dalam ilmu kepolisian, yaitu “Bad Cop dan Good Cop,” yang biasa digunakan untuk memanipulasi emosi subjek dan mengekstraksi informasi. “Jika penyidik memahami dan menerapkan taktik ini, saya yakin Rasmin akan mengaku karena korban menyatakan ia terlibat. Namun, tim kami akan terus mengawal kasus ini dengan berbagai cara yang sesuai hukum,” tegas Doktor lulusan Taiwan tersebut.
NARASUMBER PEWARTA: M RIDO. EDITOR RED: LIESNAEGHA.