BOGOR, JABAR – Pengawasan yang lemah di Pasar Induk Kemang, Bogor, telah memicu tindak pidana penipuan dan penggelapan, merugikan seorang pedagang asal Batang berinisial N. Korban melaporkan penipuan setelah melakukan transaksi 7 ton kentang senilai Rp60 juta dengan pedagang bernama Pak Haji Wawan, yang kemudian berujung pada dugaan penggelapan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media, kejadian ini berlangsung pada pukul 08.00 WIB. Korban menyatakan bahwa uang hasil transaksi tersebut telah diserahkan kepada seseorang bernama Iwan. Namun, klarifikasi dengan pihak pasar mengungkap bahwa mereka tidak mengenal Iwan, yang diduga telah mengutus seseorang bernama Agung untuk menjalankan skema penipuan ini.
Pak Haji Wawan, yang terlibat dalam transaksi, mengaku telah membayarkan dana melalui perantara yang akhirnya disampaikan kepada Iwan. Namun, pihak pasar menegaskan bahwa tidak ada hubungan atau pengenalan terhadap Iwan atau Agung, yang semakin memperkuat dugaan adanya penggelapan. Modus ini diduga berawal dari media sosial, di mana Iwan dan Agung melakukan pendekatan dengan iming-iming melalui platform digital, yang berujung pada transaksi penipuan.
Investigasi lebih lanjut yang dikoordinasikan oleh M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), bekerja sama dengan media Detektif.co.id, serta Ketua Umum PASPAPRI Pak Jeni dan Wakil Sekjen Herri Setiawan, menemukan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah pelanggaran serius, termasuk penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penipuan transaksi melalui media elektronik.
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memanfaatkan platform digital untuk cuci otak dan memberikan iming-iming yang membuat korban tergiur. Transaksi tersebut kemudian dilakukan melalui komunikasi via telepon dan media sosial, yang melanggar ketentuan dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Tim investigasi meminta ketegasan dan pengawasan yang lebih ketat dari Sekda, Pemda, PJ Bupati, serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Lemahnya pengawasan ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perdagangan di pasar strategis.
“Kami mendesak pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas. Pengawasan yang lemah telah membuka celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang cepat dan tepat sangat dibutuhkan untuk mencegah hal serupa terjadi kembali,” ujar M. Ridho.
Kasus ini kini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kami mengajukan laporan ke SPKT Polres untuk mendapatkan perkembangan lebih lanjut dan berharap aparat segera menindaklanjuti.
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan melalui media sosial dan memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan pihak yang terpercaya.
Narasumber Pewarta: M Rido. Editor Red : LiesnaEgha.