• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Investigasi

Edukasi Tentang Penanganan Kejahatan Narkotika: Antara Penegakan Hukum dan Pendekatan Rehabilitasi

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SENIN, 14 OKTOBER 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
14/10/2024
in Investigasi, Nasional
0
Edukasi Tentang Penanganan Kejahatan Narkotika: Antara Penegakan Hukum dan Pendekatan Rehabilitasi
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA  – Dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, terdapat perbedaan mendasar antara penegakan hukum terhadap pengedar narkotika dan penanganan terhadap pengguna narkotika untuk diri sendiri. Hal ini disampaikan oleh Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH, seorang ahli hukum narkotika, yang menegaskan bahwa kejahatan narkotika terbagi dalam dua kategori utama, yaitu kejahatan kepemilikan narkotika untuk tujuan diperjualbelikan dan kejahatan kepemilikan narkotika untuk diri sendiri.

You might also like

Motor Raib di Teras Rumah,  Polsek Cicendo, Kota Bandung  terkesan Lamban Menindaklanjuti  Laporan Perkara Curanmor Korban

Boysan Multimedia Terus Bertumbuh, Sukses Tangani Grand Opening di Venue Bergengsi Jakarta

Boysan Sosok Bertalenta Sebagai Artis Bintang Sinetron, Multimedia Eksklusif dan MC Handal

Kejahatan Narkotika untuk Diperjualbelikan

Dr. Anang menjelaskan bahwa kejahatan narkotika yang melibatkan kepemilikan untuk tujuan perdagangan merupakan kejahatan serius yang berdampak luas pada masyarakat. Pelaku dalam kategori ini sering kali menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika, yang merusak generasi muda dan menimbulkan banyak masalah sosial dan kesehatan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku yang terlibat dalam perdagangan narkotika dibagi menjadi beberapa kategori:

1. Penyedia Narkotika: Mereka yang menyediakan narkotika untuk dijual kepada orang lain (Pasal 111, 112, 117, 122).

2. Produsen, Importir, dan Eksportir Narkotika: Orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengekspor narkotika dalam jumlah besar (Pasal 113, 118, 123).

3. Pedagang Perantara: Mereka yang berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika (Pasal 114, 119, 124).

4. Transporter: Orang yang bertanggung jawab mengangkut narkotika dari satu tempat ke tempat lain (Pasal 115, 120, 125).

5. Kepemilikan untuk Memaksa Orang Lain: Orang yang memiliki narkotika dengan tujuan untuk memaksa orang lain menggunakannya (Pasal 116, 121, 126).

Bagi pelaku dalam kategori ini, ancaman hukuman penjara yang berat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Perdagangan narkotika dianggap sebagai kejahatan berat karena mereka yang terlibat berkontribusi langsung terhadap penyebaran zat yang berbahaya dan dapat menghancurkan kehidupan banyak orang.

Kejahatan Narkotika bagi Pengguna Diri Sendiri

Berbeda dengan pelaku perdagangan narkotika, pengguna narkotika untuk konsumsi pribadi harus diperlakukan dengan pendekatan yang berbeda. Dr. Anang menekankan bahwa pengguna narkotika untuk diri sendiri tidak boleh disamakan dengan pengedar atau pelaku kriminal yang lebih berat. Menurut Pasal 127 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, penyalah guna narkotika bagi diri sendiri hanya diancam dengan satu pasal khusus yang mengatur tentang hukuman rehabilitasi, bukan penjara.

Hakim dalam kasus ini diwajibkan untuk memperhatikan riwayat penggunaan narkotika dan kondisi ketergantungan pengguna, sesuai dengan Pasal 127 Ayat 2. Jika terbukti bahwa pelaku adalah pecandu yang menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi, maka hakim harus memerintahkan hukuman rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

Peran Penting Rehabilitasi dalam Penanganan Kasus Pengguna Narkotika

Dr. Anang menyoroti pentingnya rehabilitasi sebagai solusi bagi pengguna narkotika. Berdasarkan Pasal 103 UU Narkotika, hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan agar pengguna narkotika yang tergolong pecandu mendapatkan perawatan rehabilitasi. Rehabilitasi adalah pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam membantu pengguna narkotika pulih dari ketergantungan, daripada hanya menghukum mereka dengan penjara yang tidak menyelesaikan akar permasalahan.

Pendekatan rehabilitasi juga diharapkan dapat mencegah pengguna narkotika kembali terjerumus dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika setelah mereka menjalani hukuman. Dengan perawatan medis dan psikologis yang tepat, pengguna narkotika memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang sehat dan produktif.

Kasus Selebriti: Pelajaran bagi Penegakan Hukum

Dr. Anang Iskandar menyoroti beberapa kasus selebriti Indonesia yang menjadi contoh bagaimana proses hukum sering kali tidak memisahkan secara jelas antara pengguna narkotika untuk diri sendiri dan pengedar narkotika. Kasus Ammar Zoni, Ibra Ashari, dan Rio Reifan, yang telah berulang kali dipenjara karena kepemilikan narkotika dalam jumlah terbatas untuk konsumsi pribadi, menunjukkan bahwa mereka seharusnya lebih tepat mendapatkan hukuman rehabilitasi.

Fakta bahwa mereka dipenjara berkali-kali menandakan bahwa pendekatan penegakan hukum yang salah diterapkan pada mereka. Menurut Dr. Anang, ketiga artis tersebut tergolong sebagai pengguna narkotika bagi diri sendiri dan seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

Pernyataan Resmi M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) / Sekjend media pimpinan cyber aktivis indonesia

“Sebagai bagian dari upaya memerangi kejahatan narkotika di Indonesia, kita harus lebih peka dalam membedakan antara pengedar narkotika dan pengguna untuk diri sendiri. Pengedar narkotika, yang menebarkan racun ini di masyarakat, harus dihukum berat dan dijauhkan dari masyarakat. Namun, bagi mereka yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, pendekatan yang lebih manusiawi harus diterapkan, yaitu melalui rehabilitasi.

Rehabilitasi adalah kunci dalam mengembalikan individu ke jalur yang benar, memberikan mereka kesempatan untuk pulih, bukan menghukum mereka tanpa solusi. Sayangnya, kita masih sering melihat pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi malah dipenjara, seperti yang terjadi dalam beberapa kasus selebriti. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem kita perlu lebih menegakkan ketentuan yang ada, khususnya Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009.

Saya mendesak para penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum narkotika, terutama terkait dengan pengguna untuk diri sendiri. Hakim harus melihat kondisi ketergantungan pengguna, dan menjatuhkan putusan rehabilitatif sesuai mandat undang-undang. Jangan biarkan ketidakadilan hukum mencoreng wajah penegakan hukum di negara ini.

*FRJRI & ALIANSI MEDIA PIMPINAN CYBER AKTIVIS INDONESIA*

akan terus mendukung setiap langkah yang menjunjung pendekatan yang lebih adil, manusiawi, dan mendidik dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia. Bersama, kita bisa membangun masyarakat yang lebih kuat dan lebih sadar akan bahaya narkotika, sekaligus mendukung mereka yang membutuhkan bantuan untuk keluar dari jeratan ketergantungan.”

Kesimpulan: Edukasi Masyarakat Tentang Penanganan Kejahatan Narkotika

Masyarakat perlu diberi pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan antara pelaku kejahatan narkotika yang memperdagangkan narkotika dan mereka yang menggunakannya untuk diri sendiri. Pengguna narkotika tidak selalu harus diperlakukan sebagai kriminal yang harus dipenjara. Mereka sering kali adalah korban ketergantungan yang membutuhkan perawatan medis dan rehabilitasi untuk pulih.

Dengan pendekatan yang lebih berimbang, yaitu penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar dan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna narkotika, Indonesia dapat lebih efektif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Edukasi publik yang tepat juga diharapkan dapat mengurangi stigma terhadap pengguna narkotika dan mendorong masyarakat untuk mendukung upaya rehabilitasi sebagai solusi yang lebih manusiawi.

Sumber Referensi dan Undang-Undang Terkait:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH, Ahli Hukum Narkotika

Rilisan ini disusun untuk memberikan pandangan berimbang dalam menangani kejahatan narkotika dan mendorong pendekatan yang lebih adil dan manusiawi bagi pengguna narkotika di Indonesia.

Narasumber Pewarta:DPP Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) / Aliansi Sekjend Pimpinan media cyber aktivis indonesia.
M. Ridho detektif. Editor Red :  LiesnaEgha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Motor Raib di Teras Rumah,  Polsek Cicendo, Kota Bandung  terkesan Lamban Menindaklanjuti  Laporan Perkara Curanmor Korban

by suara media indonesia
24/12/2025
0
Motor Raib di Teras Rumah,  Polsek Cicendo, Kota Bandung  terkesan Lamban Menindaklanjuti  Laporan Perkara Curanmor Korban

BANDUNG, JABAR - Berita kehilangan motor saat ini marak terjadi di berbagai daerah khususnya Kota Bandung, Jawa Barat dengan berbagai macam cara dan modus pencurian saat motor diparkir...

Read more

Boysan Multimedia Terus Bertumbuh, Sukses Tangani Grand Opening di Venue Bergengsi Jakarta

by suara media indonesia
19/12/2025
0
Boysan Multimedia Terus Bertumbuh, Sukses Tangani Grand Opening di Venue Bergengsi Jakarta

JAKARTA — Boysan Multimedia menunjukkan perkembangan signifikan sebagai penyedia layanan multimedia untuk acara skala besar di Jakarta. Di bawah kepemimpinan Boy San, perusahaan ini kini dipercaya menangani berbagai...

Read more

Boysan Sosok Bertalenta Sebagai Artis Bintang Sinetron, Multimedia Eksklusif dan MC Handal

by suara media indonesia
19/12/2025
0
Boysan Sosok Bertalenta Sebagai Artis Bintang Sinetron, Multimedia Eksklusif dan MC Handal

JAKARTA - Boy Sandi Tamrin (Boy san) hadirkan layanan multimedia eksklusif untuk setiap momen berharga, Dalam setiap acara, kualitas eksekusi multimedia sering kali menjadi faktor yang menentukan kesuksesan...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB : ” Jaga Integritas Jurnalis sebagai Pemegang Opini Publik “.

by suara media indonesia
18/12/2025
0
Ketua Pokja Wartawan KBB : ” Jaga Integritas Jurnalis sebagai Pemegang Opini Publik “.

PAROMPONG, BANDUNG BARAT - Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, menggelar Rapat Kerja (Raker) Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang bertema " Jaga Integritas Jurnalis sebagai...

Read more

Eks Ketua KAKI Jabar Pertanyakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dengan Maraknya Pembangunan Villa Dengan Gunakan Dasar SHP di Cisarua Bogor

by suara media indonesia
16/12/2025
0
Eks Ketua KAKI Jabar Pertanyakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dengan Maraknya Pembangunan Villa Dengan Gunakan Dasar SHP di Cisarua Bogor

Suaramediaindonesia.com | Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor : 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13...

Read more
Next Post
Presiden Joko Widodo meresmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Presiden Joko Widodo meresmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.