JAKARTA |Tidak puas hanya dengan melapor ke Kementerian ATR, Abdul Hatab melanjutkan pengaduannya ke Komisi Yudisial pada Senin (21/10) siang.
Menurut penilaian Abdul, walau sudah ada badan Cyber Mafia Tanah, ternyata tidak mengurangi derasnya keserakahan seseorang terhadap tanah milik orang lain. Inilah yang terjadi di dalam penyimpangan buku tanah nomor 507 dan buku tanah 511 tahun 1983 atas nama SANGKA SUCI dengan luas 100.000 m2 atau 10 hektar.
Abdul menjelaskan bahwa sumber terjadinya permasalahan terhadap sertifikat lainya dimulai dari: Pertama, SHM 1180,SU:627/02 luas 23.110 m2 atas nama SRI MARJUNI GAETA.
Kedua, SHM 1181, SU: 583/02 luas 19.110 m2 atas nama SYAIFUDDIN. Ketiga, SHM 1178, SU:544/02 luas 18.890 m2 atas nama ALIMUDDIN. Keempat,SHM 1179, SU:529/02 luas 16.425 m2 atas nama ALIMUDDIN.
Kelima, SHM 1184, SU:641/02 luas 9.795 m2 atas nama SUPARDI. Keenam, SHM 1188, SU:547/02, luas 9795 m2. Dan terakhir SHM YG 1949, SU: 50/10 dengan luas 33.223 m2 atas nama SURAJI.
Diduga sumber permasalahan dimulai sejak ALI BIN DAHLAN atau dikenal sebagai ALI BD yang telah mengklaim buku tanah nomor 507 dan buku tanah nomor 511 atas nama SANGKA SUCI berada di lokasi yang dikuasai oleh SRI MARJUNI GAETA dengan nomor SHM 1180.
Kedua,SYAIFUDDIN SHM nomor 1181. Ketiga, ALIMUDDIN SHM nomor 1178. Keempat, ALIMUDDIN SHM dengan nomor 1179.Kelima, SUPARDI SHM dengan nomor 1184.Keenam, SUBANDIYONO SHM dengan nomor 1188. Ketujuh, SURAJI dengan SHM nomor 1949.
Berita acara hasil rekonstruksi pengembalian batas – batas tanah dan titik koordinat yang dipublikasikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa yaitu SHM Nomor 1180 atas nama SRI MARJUNI GAETA tersebut menunjukkan batasnya bahwa sebelah UTARA berbatasan dengan TANAH NEGARA dan sebelah BARAT berbatasan dengan LAUT. Selanjutnya SHM Nomor 1181 atas nama nama SYAIFUDDIN menunjukkan bahwa sebelah UTARA berbatasan dengan GANG /SRI MARJUNI GAETA dan sebelah BARAT berbatasan dengan LAUT.
Uniknya penjelasan Bon Kabupaten Sumbawa, bahwa buku tanah nomor 507 dan buku tanah nomor 511 atas nama SANGKA SUCI tersebut, tidak ditemukan Warkah dan titik kordinatnya.
Bahkan peninjauan fakta lapangan terhadap batas – batas tanah, dan dipadukan dengan buku tanah nomor 507 menunjukkan batasnya bahwa sebelah UTARA berbatasan dengan LAUT dan buku tanah nomor 511 menunjukkan batasnya sebelah UTARA berbatasan dengan LAUT.
“Setelah Kami ke Kementerian ATR /BPN Republik Indonesia agar dilakukan rekonstruksi pengembalian batas tanah buku tanah nomor 507 dan buku tanah nomor 511 untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayah khusus BPN Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.” Kata Ketua Umum FPPK-PS Sumbawa Abdul Hatap, Senin (21/10) siang di Komisi Yudisial di Jakarta.
Selama ini Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK)selalu konsisten dalam mengawal kasus-kasus pertahanan di NTB bersama Integritas Transformasi Kebijakan.
Aktivis pertanahan Abdul kali ini menduga ada oknum mafia tanah bermain di dalam tubuh ATR /BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya yang berada di Kabupaten Sumbawa. Ia diterima Surya dari Ruang Pengaduan Komisi Yudisial, Jakarta.
“Saat kami membuat laporan di Kementerian ATR /BPN kami minta agar Kementerian mampu menciptakan asas keadilan, jujur, akuntabel, konsisten, profesional dan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat yang memiliki hak secara hukum berdasarkan UUD 1945,” lanjut Abdul Hatab.
Laporan akan ditelaah setelah diterima oleh Surya Purnama SH dari loket yang Ruang Pengaduan Komisi Yudisial. Tanda terima bernomor 0905/X/2024/P dengan tanggal penerimaan pada hari dan Tanggal yang sama, Senin 21 Oktober 2024.
Narasumber Pewarta: Suta Widya SH. Editor Red: LiesnaEgha.