BANDAR LAMPUNG – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memberikan kegiatan pelayanan hukum dengan menjadi narasumber bertajuk, “peningkatan kompetensi pengetahuan hukum sebagai upaya mitigasi resiko perbuatan melawan hukum pada BUMN”.
Acara yang dipusatkan di ruang rapat PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Teluk Betung pada Jum’at (01/11/2024) sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai terlaksana dengan baik, lancar dan khidmat.
Kegiatan tersebut berlangsung dilatar belakangi dari respon maraknya tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pegawai Bank BUMN di wilayah hukum Provinsi Lampung dan juga merupakan bentuk tindaklanjut dari perjanjian kerjasama (Mou) dan sinergitas antara PT. BRI dan Bidang Datun Kejari Bandar Lampung.
Selain itu, sosialisasi ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan hukum para Kepala unit dan Mantri sebagai upaya pencegahan dan mitigasi resiko dari perbuatan melawan hukum dan/atau fraud.
Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H, M.H, dan Kasubsi Timkum, Meilita Hasan, S.H, MH.
Dalam paparan sosialisasinya, Kasi Datun, Bambang Irawan mengulas materi terkait dengan delik tindak pidana bidang perbankan, penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi, kemudian disampaikan juga perihal tugas dan fungsi Datun sebagai upaya pemulihan keuangan negara.
Sementara, peserta yang hadir diantaranya 91 Mantri/marketing dari 18 unit kerja dan 24 kepala unit dari 24 unit kerja.
Hadir pula Pimpinan Cabang (Pinca) PT. BRI Branch Office Teluk Betung, Felix Pakpahan, Manager Bisnis Mikro (MBM), Abid Zubairy, MBM Harry Kurniawan dan MBM Darid Hamid.
Materi yang disampaikan oleh JPN Kejari Bandar Lampung pun memperoleh apresiasi yang tinggi dari Peserta karena mendapatkan pengetahuan terkait dengan tupoksi Datun dan pemahanan tentang regulasi yang ada dalam pelaksanaan tugas.
Sebagai informasi bahwa saat ini juga telah dilaksanakan bantuan hukum non litigasi terhadap debitur macet PT. BRI Branch Office Teluk Betung.
Dalam momentum tersebut, apresiasi juga turut disampaikan oleh Pimpinan PT. BRI Branch Office Teluk Betung, Felix Pakpahan, karena sinerginya antara PT. BRI dengan Kejaksaan telah ada pemulihan keuangan negara dari kredit macet tersebut. (*)
NARASUMBER PEWARTA: SENO AJI. EDITOR RED : LIESNAEGHA.