• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka ED, HH dan M dalam Perkara Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SENIN, 16 DESEMBER 2024

suara media indonesia by suara media indonesia
16/12/2024
in Nasional
0
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)  Terhadap Tersangka ED, HH dan M dalam Perkara Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Jumat 13 Desember 2024, atas Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M selaku oknum Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

You might also like

Posyandu Mawar IV Pusdikav Desa Jayamekar Mewakili Bandung Barat Mengikuti Lomba Posyandu BKB & Kader Berprestasi antar Kesatuan Tingkat Nasional

Warga Purabaya, Desa Jayamekar Antusias Menyambut “Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW” di Mesjid Al-Hikmah

Pak Kapolres, Pak Kapolda: Tangkap Cecep dan Pajin Pemodal PETI dan Penerima UPETI Otak Pelaku utama Dusun Puaje, Terkesan Kebal Hukum

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Kasus posisi terhadap Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M yakni:
Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur). Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa; pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Lisa Rachmat yaitu di rumah Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada ketiga Tersangka adalah pidana yaitu:
Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 s.d. 1 Januari 2025.

Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1).

NARASUMBER:
KEPALA PUSAT PENERANGAN7 HUKUM. EDITOR RED : LIESNAEGHA.

SITI FATIMAH

Share32Tweet20SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Posyandu Mawar IV Pusdikav Desa Jayamekar Mewakili Bandung Barat Mengikuti Lomba Posyandu BKB & Kader Berprestasi antar Kesatuan Tingkat Nasional

by suara media indonesia
20/01/2026
0
Posyandu Mawar IV Pusdikav Desa Jayamekar Mewakili Bandung Barat Mengikuti Lomba Posyandu BKB & Kader Berprestasi antar Kesatuan Tingkat Nasional

DESA JAYAMEKAR, BANDUNG BARAT, JABAR - Kegiatan perlombaan antar Kesatuan Posyandu Tingkat Nasional adalah ajang kompetisi bagi Posyandu terbaik di berbagai daerah pedesaan. Perlombaan ini diikuti  juga oleh...

Read more

Warga Purabaya, Desa Jayamekar Antusias Menyambut “Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW” di Mesjid Al-Hikmah

by suara media indonesia
18/01/2026
0
Warga Purabaya, Desa Jayamekar Antusias Menyambut “Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW” di Mesjid Al-Hikmah

PURABAYA, DESA JAYAMEKAR - Isra mi'raj merupakan salah satu peristiwa yang penting dalam agama Islam, yang mana merupakan peristiwa besar saat Nabi Muhammad SAW memperoleh berbagai pengalaman dan...

Read more

Pak Kapolres, Pak Kapolda: Tangkap Cecep dan Pajin Pemodal PETI dan Penerima UPETI Otak Pelaku utama Dusun Puaje, Terkesan Kebal Hukum

by suara media indonesia
18/01/2026
0
Pak Kapolres, Pak Kapolda: Tangkap Cecep dan Pajin Pemodal PETI dan Penerima UPETI Otak Pelaku utama Dusun Puaje, Terkesan Kebal Hukum

BENGKAYANG , KALBAR – Aktifitas PETI di kecamatan Monterado, Desa Mekar Baru, Dusun Puaje kian menggila. Diduga Dikendalikan Pemodal (Cecep), Warga Dusun Puaje Desa Mekar Baru , Kecamatan...

Read more

Lendeng N D’Gank Solid,Central Chapter Bravo!! Menggelar Baksos ” JUM’AT BERKAH”dalam Rangka “Menyambut Bulan Rajab 1447 H”

by suara media indonesia
16/01/2026
0
Lendeng N D’Gank Solid,Central Chapter Bravo!! Menggelar Baksos ” JUM’AT BERKAH”dalam Rangka “Menyambut Bulan Rajab 1447 H”

KOTA BANDUNG , JABAR - All Member Lendeng N D'Gank Central Chapter menggelar kegiatan rutin yaitu Baksos (Bakti Sosial ) setiap hari jumat dengan Dresscode : Kaos Central...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB : “Pengisian 5 Dinas yang Kosong Harus Sesuai Keilmuan & Senioritas Jangan Tersandra Kepentingan Politik!!”.

by suara media indonesia
14/01/2026
0
Ketua Pokja Wartawan KBB : “Pengisian 5 Dinas yang Kosong Harus Sesuai Keilmuan & Senioritas Jangan Tersandra Kepentingan Politik!!”.

BANDUNG BARAT, JABAR - Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup, menekankan bahwa pengisian 5 jabatan Dinas yang kosong di KBB harus dilakukan dengan transparan dan profesional. M. Raup...

Read more
Next Post
Perjuangan Seorang Pensiunan PTPN NUSANTARA VIII BANDUNG untuk Keadilan dan Mengadu pada Presiden  Terkait SHT Individu Empat Tahun Diduga Tidak Dibayar.

Perjuangan Seorang Pensiunan PTPN NUSANTARA VIII BANDUNG untuk Keadilan dan Mengadu pada Presiden Terkait SHT Individu Empat Tahun Diduga Tidak Dibayar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.