MAKASSAR – Beredarnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) saat melakukan penangkapan razia ilegal, Satlantas Polrestabes Makassar, yang melibatkan salah satu Oknum Satlantas Polrestabes Makassar berinisial Aiptu Arf SB, perlu diluruskan.
Dan setelah melakukan investigasi menyeluruh oleh pihak Satlantas Polrestabes Makassar, akhirnya telah ditemukan fakta, bahwa informasi pemberitaan tersebut tidaklah benar dan diduga adanya kekeliruan.
Akhirnya dilakukan Pertemuan yang dihadiri oleh Kanit Patroli AKP Slamet Sugiarto, IPDA Sukarman (Panit 1) dan Aiptu Arf (SB) yang bersangkutan( Terkait).
Aiptu Arf mengatakan, bahwa ” ini hanyalah Miss komunikasi antara Saya sama Pelanggar (Pengendara) yang beredar Viral didalam gambar tersebut, hingga sampai tayang berita di media online,”ungkapnya.
“Saya memang yang menyuruh masuk kedalam pos, dan menanyakan kelengkapan surat berkendara, akan tetapi ternyata Mereka tidak dilengkapi dengan surat ijin mengemudi (sim),”ungkapnya kembali.
“Dan karena Mereka tidak bisa memperlihatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), maka Saya Aiptu Arf (SB) memperlihatkan surat tilang dan denda kepada Mereka, sambil menjelaskan denda yang harus dibayar apabila tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), ” ucapnya Aipda Arf, pada awak media saat dikonfirmasi.
lanjutnya, kemudian Mereka mengatakan ” Kami minta maaf Pak, Kami memang salah , dan kalau bisa jangan ditilang,”itulah yang dikatakan Mereka,”ungkapnya.
Setelah Mereka mengakui kesalahannya dan meminta maaf, maka Aiptu Arf SB memberikan teguran, agar jangan sampai kejadian ini terulang kembali.
Ditempat yang sama AKP Slamet Sugiarto selaku Kanit Patroli mengatakan, bahwa ” Saya selaku Kanit Patroli meminta maaf atas kejadian yang terjadi dan kesalahpahaman yang beredar di media online, Saya pribadi dengan tegas sudah menegur dan memberikan arahan , agar kedepannya jangan sampai terulang lagi,” tutupnya.
NARASUMBER PEWARTA: ARIFIN BEJO323. EDITOR RED : EGHA.