• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Himbauan Prof Dr Kh Sutan Nasomal SH,MH : Presiden RI Harus Tegakkan Hukum bagi Lurah/Kades yang Terlibat Menjual Laut

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SELASA, 28 JANUARI 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
28/01/2025
in Nasional
0
Himbauan Prof Dr Kh Sutan Nasomal SH,MH : Presiden RI Harus Tegakkan Hukum bagi Lurah/Kades yang Terlibat Menjual Laut
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | Peristiwa laut bisa di berikan surat SHGB kepada beberapa oknum pengusaha , tentu tidak tiba-tiba mudah diproses. Tentu banyak pihak yang terlibat memuluskan proses tersebut. Bila tidak melibatkan aparatur pemerintah.

You might also like

Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

Tidak tanggung-tanggung Laut telah di Sertifikatkan, dan hampir di seluruh perairan di negara Indonesia. Hal ini membuat sangat terkejut, bagi semua PENGAMAT PEMERHATI KEAMANAN LAUT INDONESIA, serta para GURU BESAR HUKUM INDONESIA.

Ada beberapa laut yang di Sertifikat kan, diantaranya:

1. Laut Tangerang

Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 263 bidang di laut Tangerang yang dibangun pagar laut memiliki surat HGB. Tercatat pula 17 bidang lainnya yang memiliki SHM.

Tercatat pemilik surat HGB dan SHM itu beragam. Mayoritas milik korporasi yakni 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.

2. Laut Sumenep

Kepala Dinas Perikanan Sumenep Agustiono Sulasno membenarkan seluas 20 hektar di sepanjang laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep memiliki SHM.

Namun, Agustiono tak menjelaskan secara rinci alasan penerbitan SHM itu. Ia mengklaim pemerintah sebelumnya sudah melaksanakan penyelidikan tentang teritorial geografis dan pasang-surutnya air.

3. Laut Sidoarjo

Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Timur mencatat wilayah seluas 656 hektare di Laut Sidoarjo memiliki surat HGB yang diterbitkan pada 1996.

Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Timur Lampri mengatakan HGB seluas 656 hektare itu dimiliki dua perusahaan dan berakhir pada 2026.

4. Laut Makassar

BPN Makassar mencatat lahan seluas 23 hektar di laut Makassar memiliki surat HGB yang diterbitkan pada 2015 dan dimiliki oleh grup sebuah perusahaan.

Namun, Kasi Sengketa BPN Makassar Andrey Saputra enggan mengungkap pemilik HGB di atas laut wilayah Kecamatan Tamalate tersebut.

5. Laut Subang

Laut seluas 462 hektare yang membentang dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang, disertifikatkan menjadi 307 bidang. Sertifikat Hak Milik (SHM) laut tersebut diterbitkan oleh ATR/BPN Subang melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021.

Dalam program TORA tersebut, ATR/BPN mengeluarkan 500 sertifikat dari total 900 hektare lahan yang terdiri dari tanah timbul dan laut. Namun, ironisnya, 90 persen dari penerima program tersebut adalah nelayan yang namanya dicatut tanpa sepengetahuan mereka.

Pemerintah harus tegas kepada para oknum Lurah atau Kades yang menjadikan laut bisa di SERTIFIKATKAN walaupun ada peraturan AGRARIA :

Peraturan ini di jadikan dasar oleh para oknum yang memperjual belikan laut. Sehingga merasa memiliki HAK untuk membangun diatas LAUT dengan tujuan PULAU REKLAMASI atau Tempat wisata .

Peraturan AGRARIA :
Tanah perairan bisa dilekatkan alas hukum atas tanah. Seridaknya, jika mengacu pada Pasal 1 ayat (4) UU 51/960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Mengacu pada pengertian tanah dalam Pasal 1 ayat (4) UU 5/1960 bukan hanya tanah yang ada di daratan, tetapi juga tanah yang ada di bawah kolom air.

“Artinya, baik perairan pesisir maupun yang ada di danau atau sungai termasuk dalam definisi tanah,”

Pasal 1 ayat (4) UUPA menyatakan, dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi yang di bawahnya serta yang berada di bawah air.

Khusus untuk tanah yang berada di bawah kolom air, tak bisa melepaskan diri dari peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Prof KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH meminta kepada Pemerintah PUSAT harus tegas kepada penegakkan hukum pertanahan agar tidak ada lagi saling tumpang tindih peraturan serta undang undang yang bertabrakan dengan peraturan baik AGRARIA atau PERDA. Menjadikan banyak penafsiran yang keliru dan merugikan NEGARA serta MASYARAKAT. Apalagi sangat jelas PATOK LAUT merugikan NELAYAN dan mengancam kehidupan satwa laut. Hal ini disampaikan kepada AWAK MEDIA (28/01/2025)

PEMERINTAH tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan POLITIK sekelompok elit atau pengusaha.

Bila untuk kepentingan mengatasi ANCAMAN ABRASI dan tenggelamnya pesisir laut maka harus resmi sesuai kepentingan PROYEK NEGARA dan untuk keselamatan MASYARAKAT. Jadi nelayan serta masyarakat di pesisir laut tidak dirugikan atau di gusur. Apalagi ada paksaan tanah masyarakat pesisir laut harus diambil paksa bila tidak mau di jual sangat murah.

Presiden RI tidak perlu ragu memerintahkan TNI dan POLRI untuk menangkap para oknum Lurah atau Kepala Desa serta KADIS BPN yang menerbitkan SHGB di laut.

NARASUMBER : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH.,MH . PEWARTA : 24JAMINFO. EDITOR RED: LIESNAEGHA.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

by suara media indonesia
21/11/2025
0
Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

Ngamprah, KBB – Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar kontes domba Garut sebagai upaya konkret dalam membina peternak agar lebih profesional dan mandiri. Acara...

Read more

KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

by suara media indonesia
21/11/2025
0
KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

Bandung Barat, Jabar - Dalam rangka memperingati World Rabies Day (WRD), Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) aktif melaksanakan vaksinasi rabies terhadap Hewan Penular Rabies...

Read more

Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

by suara media indonesia
20/11/2025
0
Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

SUARAMEDIAINDONESIA.COM - BALI, KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, dinilai bersikap tertutup (Tidak Transparant) setelah mengabaikan permintaan Klarifikasi dan Informasi resmi...

Read more

Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

by suara media indonesia
18/11/2025
0
Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

LANNY JAYA - Personil Pos Malagai karya bakti giat membersihkan Gereja Pinime, di Distrik Malagai Numbukawi Lanny Jaya. Langkah ini dilakukan untuk bersama - sama menjaga kebersihan tempat...

Read more

Diduga Tak Kantongi Izin “GLAND VALLEY “Lakukan Pengeboran Air untuk Komersil

by suara media indonesia
15/11/2025
0
Diduga Tak Kantongi Izin “GLAND VALLEY “Lakukan Pengeboran Air untuk Komersil

BANDUNG BARAT , JABAR - Perusahaan wajib memiliki izin resmi untuk kegiatan pengeboran dan pengambilan air tanah, terutama jika ada indikasi kegiatan komersial (transaksi jual beli air) ....

Read more
Next Post
Media Polisi Nasional (MPN) Menggelar RAKERNAS dan Diskusi Publik Rancang Program Kerja dan Tingkatkan Soliditas

Media Polisi Nasional (MPN) Menggelar RAKERNAS dan Diskusi Publik Rancang Program Kerja dan Tingkatkan Soliditas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.