KARAWANG, JABAR | Telah selesai drama pelarian seorang Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang , yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) , telah Berhasil diciduk pihak kepolisian Mabes Polri pada hari Rabu, dini hari (19 Februari 2025) di Rest Area KM 19, Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam informasi yang disampaikan, bahwa Pipit adalah pihak yang pertama kali di percaya oleh pemilik awal H . Firdaus , di beberapa lokasi di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, serta bisa dikatakan sebagai kunci dalam permasalahan terjadinya oknum Kades tersebut, yang diduga telah menggelapkan, dengan kepercayaan untuk menyewakan dan kontrakan pada pihak lain, kemudian dari itu tidak adanya laporan hasil menyewakan dan kontrakan lahan tersebut.
“Saya merasa senang atas berita semalam, bahwa DPO dari Polres Karawang tersebut diatas telah berhasil ditangkap di Rest Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek oleh Kepolisian dari Mabes Polri sekitar Pukul 01.00 Wib ,” ujar Pipit.
Saat di konfirmasi pihak media, Ia menjelaskan, bahwa ” dalam hal permasalahan ini sebenarnya banyak korban diantaranya pemilik lahan, dan Orang – orang yang menerima gadai atau yang menyewa atau sebagai pengontrak lahan, ini juga bisa di sebut telah dirugikan, Pemilik lahan di rugikan, karena lahannya di gadaikan atau di sewakan kepada orang lain terkait dalam pidana pasal 372 KUHP , yaitu penggelapan dan yang menerima gadai ini juga sebagai korban,di karenakan ketidaktahuannya mengenai Undang – undang Hukum Pidana ( KUHP), Mereka turut terkena Pasal 480 KUHP tentang ‘
Seseorang yang menerima gadai barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana, dapat dijerat sebagai tindak pidana penadah”.
“Seseorang yang menarik keuntungan dari barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana, dapat dijerat sebagai tindak pidana penadahan”.
“Sanksi pidana untuk tindak pidana penadahan adalah penjara maksimal 4 tahun”.
Selain Pasal 480 KUHP, perjanjian gadai juga diatur dalam Buku II KUHPerdata, yaitu Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 ” jelas Pipit.
Di tambahkan ” atas tertangkapnya Enjun bin Kolasi ini mudah -mudahan bisa menjadi titik terang atas atas pelanggaran yang dia lakukan, serta akan menjadi lebih jelas permasalahannya terhadap pengontrak atau para penyewa tersebut “tambah Pipit.
Narasumber Pewarta : Teguh. Editor Redaksi : Egha