• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Pemkot Bogor Putuskan Tidak Ikuti Aturan Gubernur Jawa Barat, Terkait Perubahan Jam Kerja ASN

Suaramediaindonesia.com

suara media indonesia by suara media indonesia
03/03/2025
in Berita Terkini, Nasional, Pemerintah
0
Pemkot Bogor Putuskan Tidak Ikuti Aturan Gubernur Jawa Barat, Terkait Perubahan Jam Kerja ASN
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya mengeluarkan arahan agar ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memulai kerja lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB, dan pulang lebih awal pada pukul 14.00 WIB. Namun, Pemkot Bogor memilih untuk meneruskan kebijakan yang sudah ada, yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1051-Org.

You might also like

Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Kecam Pembatasan Kebebasan Pers !!

Gerak Cepat, Residivis Kambuhan di Bekuk Polsek Sekeman

YGANN Law Firm Laporkan Godang Tua TPST Bantar Gebang ke SPKT Polda Metro Jaya

Keputusan Pemkot Bogor Berdasarkan Regulasi Terkait

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi, mengungkapkan bahwa Pemkot Bogor tidak akan mengikuti perubahan jam kerja yang dianjurkan oleh Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, jam kerja ASN Kota Bogor selama Ramadan tetap berpedoman pada aturan yang tertuang dalam Surat Edaran yang berlaku. Herry menegaskan bahwa jam kerja bagi ASN di Kota Bogor akan tetap mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 mengenai Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Jam Kerja ASN Kota Bogor Selama Ramadan

Bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN di Kota Bogor akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 WIB.

Bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, pada hari Senin jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, ASN akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Pada hari Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Imbauan Untuk Disiplin

Herry Karnadi menekankan bahwa aturan jam kerja ini berlaku efektif mulai Senin, 3 Maret 2025. Ia mengimbau seluruh ASN di Kota Bogor untuk mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan, dengan penegasan bahwa tidak ada toleransi untuk keterlambatan atau pulang lebih cepat dari jam yang sudah ditentukan.

“Kami berharap ASN mematuhi jam kerja ini, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Herry pada wartawan

Aturan jam kerja ini juga diterapkan pada seluruh layanan publik yang diberikan oleh Pemkot Bogor, kecuali unit-unit pelayanan kesehatan seperti Puskesmas yang disesuaikan dengan keadaan darurat.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang tetap berjalan dengan baik, mengingat pentingnya pelayanan kesehatan yang tidak mengenal waktu.

Mengapa Pemkot Bogor Tidak Ikuti Arahan Gubernur?

Terkait keputusan untuk tidak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Herry Karnadi menjelaskan bahwa arahan tersebut hanya berlaku untuk ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan untuk Kota dan Kabupaten lainnya di wilayah tersebut. Oleh karena itu, Pemkot Bogor tetap mengacu pada kebijakan yang sudah ada, yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di kota ini.

“Arahan dari Gubernur tersebut hanya mengatur ASN di Provinsi Jawa Barat. Jadi, kami tetap mengikuti ketentuan yang ada di Kota Bogor,” ujarnya.

Perbedaan Kebijakan: Gubernur Provinsi vs. Pemerintah Kota

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan perubahan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama bulan Ramadan 2025. Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta untuk mulai bekerja pada pukul 06.30 WIB, lebih awal satu jam dari jam masuk biasa yang dimulai pukul 07.30 WIB. Sedangkan jam pulang diperpendek menjadi pukul 14.00 WIB

Namun, kebijakan ini ternyata tidak mengikat untuk Pemkot Bogor. Meski berada dalam satu provinsi yang sama, kebijakan jam kerja setiap daerah di Jawa Barat memiliki kemandirian masing-masing, tergantung pada regulasi lokal yang berlaku. Pemkot Bogor memutuskan untuk tidak mengubah jam kerja ASN sesuai dengan kebijakan Gubernur, dan lebih memilih mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dengan keputusan ini, Pemkot Bogor menunjukkan independensinya dalam menentukan kebijakan yang dirasa lebih tepat untuk kondisi dan kebutuhan ASN serta masyarakat Kota Bogor. Walaupun tidak mengikuti kebijakan gubernur, Pemkot Bogor tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik, terutama di bulan Ramadan.(***)

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Kecam Pembatasan Kebebasan Pers !!

by suara media indonesia
30/09/2025
0
Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Kecam Pembatasan Kebebasan Pers !!

BANDUNG BARAT, JABAR - Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, M Raup menyatakan kekecewaannya terkait viral nya di publik terkait dengan dugaan pembungkaman kebebasan pers. M Raup menyampaikan terkait...

Read more

Gerak Cepat, Residivis Kambuhan di Bekuk Polsek Sekeman

by suara media indonesia
29/09/2025
0
Gerak Cepat, Residivis Kambuhan di Bekuk Polsek Sekeman

Muaro Jambi – Residivis Kambuhan kembali berulah di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. AB (41), warga Kelurahan Sengeti, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekernan setelah membobol dua rumah toko...

Read more

YGANN Law Firm Laporkan Godang Tua TPST Bantar Gebang ke SPKT Polda Metro Jaya

by suara media indonesia
27/09/2025
0
YGANN Law Firm Laporkan Godang Tua TPST Bantar Gebang ke SPKT Polda Metro Jaya

JAKARTA – Dirut PT. Triputra Bangun Sejahtera bernama Burniat , melalui Kuasa Hukumnya melaporkan Douglas Manurung Dirut PT. Godang Tua Jaya ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan...

Read more

Dinilai Tidak Transparant Ketua Pokja KBB Soroti Polemik Dugaan Pengosongan 5 dinas tipe A di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diisi dengan Pelaksana Tugas (PLT)

by suara media indonesia
27/09/2025
0
Tegas! Ketua Pokja Bandung Barat Tidak Setuju Kenaikan Tunjangan anggota DPRD KBB yang Dapat Melukai Hati Rakyat!!

BANDUNG BARAT, JABAR -Polemik di Kabupaten Bandung Barat (KBB) muncul akibat pengosongan lima jabatan kepala dinas tipe A yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) setelah adanya perombakan oleh...

Read more

Para Orangtua Siswa di KBB Was – was dan Khawatir atas Sejumlah Kasus Keracunan  setelah Konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

by suara media indonesia
25/09/2025
0
Para Orangtua Siswa di KBB Was – was dan Khawatir atas Sejumlah Kasus Keracunan  setelah Konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

BANDUNG BARAT, JABAR – Kasus keracunan yang diduga akibat mengkonsumsi makan bergizi gratis kembali terjadi. Puluhan siswa PAUD hingga SMA dikabarkan dilarikan ke RS Cililin dan Puskesmas Cipongkor,...

Read more
Next Post
Pasca Idul Fitri 2025, Sesuaikan Jadwal dengan Putusan MK, KPU Gelar Pilkada Ulang di 24 Daerah

Pasca Idul Fitri 2025, Sesuaikan Jadwal dengan Putusan MK, KPU Gelar Pilkada Ulang di 24 Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.