suaramediaindonesia.com I Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat adanya penyelenggara jasa Transfer Dana non bank di Indonesia tidak mempunyai izin.
BI mencatat sebanyak 206 PTD BB (Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank) yang mendapatkan izin resmi dari BI dan yang telah menjadi anggota Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI) saat ini baru sebanyak 75 PTD BB.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Penyaluran Uang Indonesia (APPUI) Eddy Hadianto dalam sebuah diskusi di RM Batik Kuring, Jakarta, Selasa (25/05/2021).
“Baru 206 penyelenggara Tranfer dana yang mendapatkan izin resmi dari BI. Diperkirakan masih banyak penyelenggara transfer dana bukan bank di Indonesia yang belum mendapat ijin dari Bank Indonesia , jadi harus hati-hati terhadap para penyelenggara jasa tersebut,” ungkap Eddy.
Ia mengatakan, jika penyelenggara jasa transfer bukan bank yang telah mendapatkan izin resmi bank Indonesia maka konsekuensinya harus mengikuti dan patuh pada ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan PPATK.
Eddy memaparkan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB) yang telah mendapatkan izin antara lain PT. Eka Bakti Amerta Yoga Sejahtera, PT. Shimacazh Exchange, PT. Able Remittance, PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir, PT. Mandiri Express Remittance, PT. Citra Niaga Remittance, PT. Global Remittance.
“Perusahaan-perusahaan tersebut sama dengan beberapa penyelengara transfer asing seperti Western Union dan Money Gram,” tuturnya.
Bank Indonesia , lanjut Eddy, harus mendorong para Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank yang belum berizin agar mendaftarkan ke BI, sesuai amanat Undang-Undang Transfer Dana No 3. Tahun 2011. Pelanggaran atas Undang Transfer Dana tersebut bisa dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 3,000,000,000.(Tiga Milyar Rupiah).
PPATK dan Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan berkaitan dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU, PPT).
“Ini adalah upaya Pemerintah untuk mencegah adanya money laundering dan pencegahan pendanaan teroris di Indonesia. Sebagai Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank harus berkemampuan untuk melakukan pencegahan dan analisis terhadap semua transaksi apakah terkandung APU, PPT.
Apabila dalam melaksanakan transaksi dijumpai transaksi yang mencurigakan maka Penyelenggara Transfer Dana harus segera melaporkan ke PPATK selambat – lambatnya 3 hari kerja dalam bentuk LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) atau LTKT (Laporan Transaksi Keuangan Tunai), paparnya.
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan mendukung kebijakan pemerintah melalui Bank Indonesia dalam peningkatan inklusi keuangan guna mengurangi tindak pidana perbankan seperti money laundering dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Untuk menciptakan penyaluran dan pengawasan uang semakin bersinergi, hubungan kerjasama APPUI dengan pemerintah semakin positip seperti kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Khususnya dalam pemberantasan transaksi mencurigakan, seperti praktek pencucian uang oleh sindikat narkoba dan kasus korupsi.
Red : Ari