BANDUNG BARAT, JABAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi tolak ukur Pembagunan Daerah masing – masing, yang memposisikan sebagai sosial kontrol bagi Pemerintahan, maupun kemasyarakatan, agar dalam pelaksanaanya sebagai Mitra Kerja Pemerintah baik Pusat dan Provinsi serta Kota/ Kabupaten.
Menurut sumber dari sejumlah media yang telah diterbitkan, salahsatunya sekitarkita.id,
nampak terdapat kejanggalan atas posisi strukturisasi PWI KBB pasca Sdr. Hendra Hidayat yang kepegurusannya sudah tidak berlaku lagi (masa Jabatannya). Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor : 885/PWI-P/LXXVIII/2025.
Dari hasil keterangan yang telah dihimpun dari beberapa narasumber media, bahwa PWI Kabupaten Bandung Barat sudah terbentuk dengan adanya pengangkatan Pelaksana Tugas Pengurus, terlampir dengan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor : 340-PLP-/PP-PWI/2025, yaitu : Ketua : Kiki Marzuki ,
Wakil Ketua : Hadi Wibowo, Sekretaris : Hendri Nasir, dan Bendahara : Hamid Herdiana.
Dari keterangan tersebut diatas dari ke-2(dua) kepengurusan yang sah adalah Kepengurusan di bawah kendali Sdr. Kiki Marzuki, sedangkan yang sedang berkolaborasi saat ini dengan para Pejabat Kabupaten Bandung Barat PWI adalah yang sudah dicabut legalitas formalitas nya oleh PWI PUSAT.
Jadi, seharusnya disini Kominfo Kabupaten KBB, harus jeli melihat situasi yang ada sekarang, bahkan sebagai Pembantu Bupati Kominfo seharusnya membuka komunikasi langsung dengan Bupati Kabupaten Bandung.
Karena, hal ini akan menjadi polemik yang harus diluruskan Kominfo, seharusnya sebelumnya memberitahukan terlebih dahulu kepada Bupati hasil SK terbaru dari Susunan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Kabupaten Bandung Barat, jangan sampai menjadi blunder.
Bupati Bandung Barat Jeje sendiri harusnya, lebih jeli dalam melihat perkembagan di Kabupaten Bandung Barat, jangan asal menerima informasi dan memutuskan begitu saja, tapi cek and ricek terlebih dahulu.
Karena, Pengurus PWI yang baru disahkan PWI Pusat adalah Sdr. KIKI, tentunya yang seharusnya mulai bergerak dan Audensi dengan Bupati Bandung Barat, agar Bupati Bandung Barat faham dan mengetahui legalita yang sebenarnya, mana PWI yang telah resmi legalitasnya oleh pusat dan mana pengurus PWI yang sudah habis masa jabatannya .
Disini, PWI sebagai induk para media, sepatutnya memberikan contoh suri tauladan dan dapat bersinergi dan kolaborasi dengan Pemerintahan, akan tetapi alur sistem kepengurusan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Jadi, akan lebih baik selesaikan terlebih dahulu masalah intern Keluarga Besar PWI, secara aturan management PWI PUSAT, dan PWI pusat pun sudah seharusnya turun tangan , karena dikhawatirkan terjadinya gejolak kepengurusan di pemerintahan dan bila di perlukan, lakukan musyawarah untuk mencapai kemufakatan dengan di saksikan oleh Kominfo Kabupaten Bandung Barat itu sendiri.
Narasumber Pewarta: Tim Red Humas Pokja Wartawan KBB/Toni . Editor Red:Egha.“`