suaramediaindonesia.com I BANDUNG – Kasus Perdata Pemberhentian Mantan Sekda Kota Depok, Kembali digelar, memasuki tahap Kesimpulan.
Pemberhentian mendadak Ketua Dewas PDAM Periode 2019-2022, pada hari Kamis 19/08/21 melalui e court PTUN Bandung.
Kuasa Hukum Tergugat saat ini masih berpedoman pada Peraturan Daerah nomer 10 tahun 2011 serta Peraturan Walikota yang lama (Perwa nomer 30 tahun 2015) sebagai aturan pelaksana dan Surat Keputusan Walikota tentang Pemberhentian tersebut yang tidak Berdasarkan Asas Kepastian Hukum.
Dasar Hukum yang dipergunakan tidak sesuai dengan Permendagri 37 tahun 2018. Surat Keputusan itu tidak berdasarkan asas kepastian hukum atau melanggar asas kepastian hukum, sebagaimana dalam pasal 10, Undang Undang tentang Administrasi Pemerintahan Nomer 30 tahun 2014.
Kuasa Hukum Tergugat tidak memperhatikan Pasal 138 pada Peraturan Pemerintah Nomer 54 tahun 2017, Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
Tergugat adalah Walikota Depok melanggar terhadap aturan yang dibuatnya sendiri yaitu pasal 20 ayat 5 (a), Perwa Kota Depok Nomer 5 tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Depok yaitu tidak adanya Paraf Hierarki dari Sekretaris Daerah. Sepertinya surat menyurat Sekda Kota Depok Bayak dilewati oleh Walikota Depok, entah disengaja atau memang tidak mengerti tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam proses Pemberhentian Dewan Pengawas sewaktu waktu, Kuasa Hukum Tergugat sekaligus sebagai Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok yang membuat Surat Keputusan Walikota, tidak memperhatikan secara cermat Permendagri 37 tahun 2018, pada pasal 31 ayat (2) KPM atau RUPS mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1), paling sedikit memuat materi :
a. Usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan
b. Jangka Waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. Tata cara pemberhentian
Pendapat Ahli pihak Pengguggat adalah DR, HOTMA P SIBUEA Dosen Fakultas Hukum UNIVERSITAS BHAYANGKARA BEKASI yang telah diambil sumpahnya oleh Hakim tanggal 5 Agustus 2021, menjelaskan, tentang adanya 2 unsur penunjukan (pengangkatan) yang berbeda, antara Surat Keputusan Pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil merupakan Surat Keputusan organik PNS dengan Jabatan Sekretaris Daerah dengan Surat Keputusan Batas Usia Pensiun Tanggal 1 Pebruari 2021. Satu lagi Jabatan non organik sebagai Ketua Dewan Pengawas akan berakhir sesuai dengan periode yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan pengangkatan tahun 2019 yang akan berakhir pada tahun 2022.
Surat Keputusan atas dasar kewenangan sebagai Kepala Daerah yaitu Surat Keputusan sebagai PNS pensiun, tidak serta merta jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas juga berhenti, padahal masa tugas sebagai Dewan Pengawas belum berakhir sampai tahun 2022, dikarenakan harus memenuhi persyaratan Peraturan dan Perundangan yang ada, yaitu Pasal 59 Ayat(1) Periodesasi Jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Mentri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa periodesasi masa jabatan dimaksud, Permendagri 37 tahun 2018.
Status hukum Penguggat sebagai PNS dan Sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok adalah 2 (dua) status hukum yang berbeda, oleh sebab itu proses Pengangkatan dan atau Pemberhentian status hukum Penggugat sebagai PNS dan sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM harus dilakukan dengan berpedoman kepada prosedur dan mekanisme yang berbeda.
Menurut Ahli DR,HOTMA P SIBUEA UNIVERSITAS BHAYANGKARA, mengatakan “berdasarkan pasal 52 UU RI nomer 30 tahun 2014 , tentang Administrasi Pemerintahan, Syarat SAH nya sebuah Keputusan ada 3 hal:
a. Ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
b. Dibuat sesuai Prosedur
c. Sesuai dengan AUPB (azas azas Umum Pemerintahan yang Baik)
Karena tidak memenuhi persyaratan untuk sahnya sebuah Keputusan maka Surat Keputusan Walikota Depok Nomer : 800/47/Kpts/Ek/Huk/2021 PEMBERHENTIAN KETUA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ASASTA KOTA DEPOK PERIODE 2019 – 2022 tanggal 1 Pebruari 2021,tersebut Menurut Pendapat Ahli DR, HOTMA P SIBUEA adalah BATAL DEMI HUKUM “jelasnya.
Keterangan saksi Ahli dari Pihak Tergugat Ir.RIRIS PRASETYO. MKom, dari Kemendagri yang telah di ajukan Kuasa hukum Tergugat tanggal 12 agustus 2021, Meskipun masih bersatatus ASN (PNS) namun juga bisa di anggap tidak adanya unsur asas hukum apa yang di pakai sampai terjadinya Surat Keputusan Walikota tentang Pemberhentian tersebut, saat memberikan penjelasan di ruang sidang pada 12/08/21.
Saksi Ahli yang di ajukan dari Tergugat yaitu Ir.RIRIS PRASETYO. MKom, telah disumpah di Pengadilan PTUN Bandung tidak dapat menjawab pertanyaan pasal 52 UU RI nomer 30 tahun 2014 , tentang Administrasi Pemerintahan, Syarat SAH nya sebuah Keputusan, seharusnya seorang Ahli yang membuat Aturan Hukum “wajib” mengetahui dan memahaminya. Apalagi Ahli adalah statusnya masih aktif sebagai PNS di Pemerintahan .
Sidang yang telah terverifikasi oleh Majelis Hakim, dan berpesan agar Pengadilan ini Bersih, tidak ada intevensi dari manapun, karena senantiasa dimonitor oleh Publik. Sidang akan diputuskan pada tanggal 2 September 2021. Oleh Majelis Hakim PTUN Bandung secara e-court.
Red : Rizky