JAKARTA – suaramediaindonesia I Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andreas Sumual, menuntut agar kasus di Sukabumi diusut tuntas dan keadilan ditegakkan dengan tegas dan berkeadilan. Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan peraturan perundang-undangan lainnya, Andreas Sumual meminta Menteri HAM untuk segera memecat staf yang terkait dengan kasus ini.
Selain itu, ia juga meminta Kapolri dan Panglima untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, serta memindahkan tugas aparat yang tidak mengambil tindakan di lapangan ke Papua sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian mereka. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Tidak ada toleransi bagi aparat yang gagal menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka harus bertanggung jawab atas kelalaian mereka dan diberi sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andreas Sumual dengan tegas.
Dengan demikian, Andreas Sumual berharap bahwa kasus di Sukabumi dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Teguh