suaramediaindonesia.com I DEPOK – Terkait ke kisruan mengenai Penerimaan Pesrta Didik Baru ( PPDB ) Tahun ajaran 2021 / 2022, untuk Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan di Provinsi Jawa barat Khususnya pada sekolah sekolah di wilayah Kota Depok di temukan keganjilan keganjilan pada sytem penerimaan online .
Sampai hari ini rabu 25/08/21, Penerimaan siswa masih tergolong kisruh seperti di jelaskan E.F Andre T,SE atau yang akrab di panggil andre,Sebagai Ketua Asosiasi Wartawan Nasional ( AWAN ) mengatakan “ kami dari Awan ( Asosiasi Wartawan Nasional ) dan KAKI ( Komite Anti Korupsi Indonesia ), Mengelar Spanduk kebeberapa Sekolah Menengah Atas , adalah bukti dari kepedulian kami terhadap Carut Marut Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2021/2022 yang menyangkut suatu Peraturan Gubernur Yang di duga sebagai Payung Hukum adanya penerimaan siswa siluman ( Red. Tidak terdaftar di online )” jelasnya.
Berbeda dengan Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ) yang di ketuai oleh Teguh Poedji Prasetyo sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Jawa Barat , Mengatakan saat menyerahkan temuan dan kinerja Pada Administrasi Dinas Pendidikan provinsi Jawa barat kepada Gubernur Ridwan Kamil Kamis 29/7/21 di gedung sate yang bernomor surat 035/DPW-JB/IV/2021 yang di tujukan kepada Gubernur Ridwan Kamil atau yang akrab di panggil kang Emil.
” Saya menyerahkan beberapa temuan mengenai tata cara penerimaan surat dan mengenai ketidak transparansi mengenai jumlah siswa yang di terima secara online ” Ucapnya.
Teguh juga menambahkan ” Kita pasti mengetahui system online seperti apa, masa saat ini bila kita buka di link https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/ yang terlihat hasil seleksinya hanya hasil jumlah siswa dari zonasi yaitu di tahap dua saja, sedangkan Tahap satu yang berisi jalur ABK, AFIRMASI , PRESTASI RAPORT dan PRESTASI KEJUARAAN serta PERPINDAHAN ORANG TUA , ANAK GURU dan yang lain ” Tambahnya.
Saat di temui beberapa awak media, KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA ( KAKI ) telah melakukan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Jakarta, serta melaporkan kepada Kementerian Pendidikan Dan kebudayaan atas kebijakkan di keluarkannya PERGUB sebagai payung atas adanya dugaan untuk ruang kolusi, nepotisme dan koorporasi atas penerimaan Murid baru Tahun ajaran 2021/2022.
Di jelaskan oleh Teguh “ iya benar KAKI telah membuat laporan secara online kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan nomor aduan A-20210802003 dan kepada Kemendikbud yang saat ini telah masuk terdisposisi ke Inspektorat kemendikbud bernomor #5770078” jelas Teguh.
Red : *