BANDUNG BARAT, JABAR – Ketua Pokja Wartawan KBB Angkat Bicara Rotasi mutasi pejabat di Kabupaten Bandung Barat tahun 2025 menuai kontroversi karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, melakukan rotasi dan mutasi pada 14 pejabat eselon II, namun kebijakan ini dikritik, karena dianggap sarat permainan politik dan melanggar prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permasalahan dalam Rotasi Mutasi, mencakup sebagai berikut:
– Pelanggaran Merit System: Rotasi mutasi dinilai tidak berdasarkan pada kompetensi dan kinerja pejabat, melainkan lebih pada kepentingan politik.
– Pola Karier Tidak Jelas: Sejumlah jabatan yang seharusnya diisi pejabat senior dibiarkan kosong, sementara pejabat berprestasi malah dipindahkan.
– Penempatan Pejabat Tidak Sesuai Kompetensi: Pejabat dengan persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari temuan BPK tetap diposisikan pada jabatan strategis.
Reaksi dari Masyarakat dan DPRD:
– Gugatan ke PTUN: DPRD Kabupaten Bandung Barat didesak untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji ulang kebijakan rotasi-mutasi tersebut.
– Aksi Protes: Rencana aksi protes di kantor Pemkab Bandung Barat akan digelar untuk menyuarakan ketidakpuasan masyarakat.
Dasar Aturan yang Dilanggar:
– PP 11 Tahun 2017: Peraturan Pemerintah tentang manajemen PNS yang telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020.
– Undang-Undang No. 5 Tahun 2014: Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur prinsip merit system dalam pengisian jabatan.
Narasumber Pewarta: Ketua Pokja KBB M Raup. Editor Red: Egha.