BANDUNG BARAT , JABAR – Perusahaan wajib memiliki izin resmi untuk kegiatan pengeboran dan pengambilan air tanah, terutama jika ada indikasi kegiatan komersial (transaksi jual beli air) .
Dan, terkait hal tersebut, maka perwakilan dari Warga masyarakat lingkungan wilayah Kp. Gantungan, RT 03 / RW 07 , Desa Jayamekar , Kecamatan Padalarang , Kabupaten Bandung Barat, melalui awak media ini mencoba untuk konfirmasi sekaligus klarifikasi untuk perizinan pengeboran dan pemanfaatan sumber air bersih kepada pihak Perusahaan “GLAND VALLEY ” yang berada di Kp. Gantungan Purabaya, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang , Kabupaten Bandung Barat , yang diketahui awak media berdasarkan kontrol sosial di lapangan ada sekitar 4 titik di indikasi adanya dugaan transaksi jual-beli untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi konsumen . Pada hari Jum’at, (14/11/2025).
Didalam hal tersebut memang Warga masyarakat memang membutuhkan sumber air bersih tersebut untuk di konsumsi, namun dengan adanya komersil sebuah Perusahaan Air yang hadir untuk menyediakan sumber air tersebut, maka Warga masyarakat pun mempunyai hak untuk Transparansi terkait legalitasnya baik itu SIPA maupun IST nya, kepada pihak yang mengerjakan sumur pengeboran air tersebut.
SIPA bukan untuk sembarang orang. Sebab Dokumen ini diperuntukkan buat usaha atau kegiatan yang mengambil air tanah atau air permukaan dalam jumlah tertentu untuk mendukung operasionalnya secara legalitas.
Kalau hanya pakai air sumur bor untuk keperluan rumah tangga biasa, dan debitnya masih di bawah ambang batas yang ditentukan pemerintah daerah, biasanya tidak perlu SIPA. Tapi kalau sudah masuk ke wilayah komersial dan industri—nah, beda cerita!
Selaku kontrol sosial, awak media ini mempertanyakan terkait hal tersebut diatas kepada salah satu pegawai di lokasi pengeboran air tersebut, dan Mereka menjawab, bahwa ” Perizinan pengeboran dipegang oleh pihak Management Perusahaan tersebut,” ungkap salah satu pegawai pengerjaan sumur pengeboran air tersebut, tanpa menyebutkan namanya.
Saat di konfirmasi klarifikasi oleh awak media ini ke Management Perusahaan “GLAND VALLEY” melalui telp dan WhatsApp , Beliau menjawab” Oh Oke-oke siap , segera Kita sampaikan ke Management terkait legalitasnya dan untuk memastikan hal ini, dan terimakasih infonya, segera Kita bukakan nanti terkait info perijinannya ya Pak.. , biar clear dan Tak ada kesulitan dalam menjawab bila ada yang menanyakan terkait legalitas nya tersebut,” jawabnya Agus pihak dari GLAND VALLEY melalui Chat WhatsApp.
Kemudian, awak Mediapun meminta petunjuk pada Sekdes Pemerintah Desa Jayamekar melalui WhatsApp dan Beliau Menyampaikan, bahwa Ia sedang melaksanakan Umrah.
Mengapa Awak media dan Warga masyarakat mesti mengetahui atas transparansi kegiatan yang berkaitan dengan pengambilan air tanah untuk komersial di wilayahnya, karena Perusahaan Management GLAND VALLEY wajib mengetahui batasan aturan SIPA tersebut.
Beberapa situasi di mana SIPA wajib diajukan:
– Kalau Sumur Sudah Melebihi Kapasitas Tertentu :
Pemerintah menetapkan batas ambang pemakaian air. Biasanya, kalau menyedot air tanah lebih dari 100 m³ per bulan, maka sumur wajib izin dan harus punya SIPA. Tapi angka ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah nya.
– Kalau Air Digunakan untuk Operasional Usaha
Mau pelaku UMKM, pemilik bengkel, restoran, atau pabrik besar.
Selama air digunakan untuk menunjang kegiatan usaha, maka, masuk kategori pengguna air komersial. Dan itu berarti di wajibkan memiliki SIPA.
-Lokasi Berada di Daerah Rawan Cekungan Air Tanah:
Ada wilayah yang ditetapkan sebagai Cekungan Air Tanah (CAT) yang rawan kekeringan atau penurunan muka air tanah. Di daerah ini, pengambilan air tanah sangat diawasi. Bahkan sumur kecil pun bisa jadi butuh izin SIPA. Tujuannya? Supaya sumber air kita tetap lestari dan tidak cepat habis.
Menurut regulasi yang berlaku, pemilik bangunan, industri, atau lahan pertanian yang menggunakan air tanah secara signifikan harus mengajukan izin resmi seperti SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah) dan/atau SIT (Surat Izin Tempat Pengeboran). Tanpa izin tersebut,maka aktivitas pengeboran air adalah ilegal dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dalam konteksnya aturan sumur bor, Perizinan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bentuk legalitas, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan dan kontrol sosial, dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dapat memantau setiap kedalaman setiap adanya kegiatan sumur bor , agar jumlah debit air yang diambil, dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar dapat terkontrol , dengan begitu pengelolaan air tanah bisa dilakukan secara adil, merata, dan tidak merugikan masyarakat luas.
Memiliki izin pengeboran bukan hanya tentang taat aturan, tapi juga tentang tanggung jawab moral dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam yaitu air di bawah tanah.

Narasumber Pewarta: Aris IiNews. Editor Red : Egha.





