Suaramediaindonesia.com | Sabtu, 2 Oktober 2021.
OPINI |Beberapa hari lalu sempat ngobrol ringan dengan seorang teman tentang performa kepala satuan pendidikan sebagai pemimpin manajemen pengelolaan satuan pendidikan. Obrolan mengarah pada fenomena yang menggambarkan bahwa sampai saat ini masih ada segelintir kepala satuan pendidikan yang belum memahami secara komprehensif pengelolaan satuan pendidikan. segelintir kepala satuan pendidikan masih bertarung ‘head to head’ dengan elemen tertentu dalam penetapan kebijakannya. Pertarungan tersebut berimbas pada kekurangsehatan pengelolaan satuan pendidikan. Karena itu, obrolan mengarah pada upaya yang mungkin dilakukan guna melakukan penguatan kepala satuan pendidikan pada sisi manajemen.
BANDUNG BARAT | Salah satu regulasi yang menjadi acuan penerapan kebijakan pendidikan adalah tentang standar nasional pendidikan (SNP). Acuan SNP yang menjadi dasar pengelolaan pendidikan oleh pemerintah dan satuan pendidikan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Produk hukum ini merupakan regulasi terbaru yang mengganti regulasi lama dalam upaya menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian dan masa depan dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan masyarakat.
Lahirnya regulasi tersebut mengungkapkan delapan standar minimal dalam pengelolaan satuan pendidikan kedelapan standar tersebut memiliki kesamaan dengan regulasi lama yang selama ini menjadi acuan. Kedelapan standar minimal yang disebut standar nasional pendidikan (SNP) tersebut, yaitu: 1) standar kompetensi lulusan, 2) standar isi, 3) standar proses, 4) standar penilaian, 5) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 6) standar pengelolaan, 7) standar sarana dan prasarana, dan 8) standar pembiayaan.
Kedelapan standar dalam SNP tersebut membentuk rangkaian input, proses, dan output sebagai realisasi penerapan pendekatan education production function. Standar yang termasuk unsur input adalah sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, serta pembiayaan. Standar yang termasuk unsur proses adalah standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Sedangkan standar kompetensi lulusan merupakan bagian dari output atau muara dari input dan proses.
Selama ini education production functional menjadi pendekatan yang dianut dalam penerapan kebijakan pendidikan. Pendekatan ini mengarah pada pandangan bahwa pendidikan sebagai sistem yang linier, sehingga apabila satu aspek terpenuhi, akan berpengaruh pada aspek lainnya yang menjadi ekspektasi. Pendekatan ini melihat bahwa satuan pendidikan sebagai pusat produksi. Apabila semua in put yang dibutuhkan dalam kegiatan produksi (proses) terpenuhi, akan berdampak pada tercapainya out put yang sesuai dengan ekspektasi.
Dengan demikian, satuan pendidikan sebagai elemen teknis berbagai kebijakan pendidikan menduduki tempat strategis. Untuk mencapai out put yang menjadi ekspektasi pada SNP, tidak kurang dari tiga pilar yang harus menjadi perhatian dan dibangun oleh setiap satuan pendidikan dengan kepala satuan pendidikan sebagai dirigennya. Ketiga pilar tersebut adalah manajemen pembelajaran yang kredibel, manajemen pengelolaan sekolah yang akuntabel dan transparan, serta peran serta orang tua dan masyarakat yang intens terhadap perkembangan sekolah.
Dalam kaitan dengan manajemen pengelolaan sekolah yang akuntabel dan transparan bisa dimaknai bahwa manajemen yang diterapkan harus ditopang oleh oleh tahapan-tahapan kebijakan yang sistematis perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Keempat langkah tersebut harus dijalankan dengan mengikuti ketentuan normatif sehingga implementasinya benar-benar akuntabel dan transparan. Dalam konteks ini, setiap kepala satuan pendidikan harus berada dalam posisi di depan sebagai dirigennya.
Untuk mendorongnya, langkah pertama dan utama yang harus dilakukan oleh setiap kepala satuan pendidikan adalah pemahaman secara komprehensif terhadap berbagai kebijakan pengelolaan satuan pendidikan, mulai dari konsep sampai dengan teknis. Berbagai hal yang berkenaan dengan pengelolaan satuan pendidikan harus dipahami dan dijadikan pondasi guna penetapan penerapan kebijakan pada satuan pendidikan. Pemahaman komprehensif harus dimiliki oleh setiap kepala satuan pendidikan dalam upaya mendorong keterlaksanaan manajemen pengelolaan satuan pendidikan yang sesuai dengan regulasi. Dengan adanya pemahaman komprehensif tersebut manajemen pengelolaan satuan pendidikan yang diterapkan dimungkinkan dapat dibangun atas dasar kebersamaan dengan seluruh elemen dalam ekosistem sekolah. Tidak terjadi ‘head to head’ antara satu elemen dengan elemen lainnya karena kepala satuan pendidikan memiliki kompetensi yang mumpuni terhadap berbagai kebijakan pendidikan—tataran kebijakan konsep dan teknis.
Alhasil, setiap kepala satuan pendidikan dituntut terus melakukan aktualisasi akan sisi pemahaman terhadap berbagai kebijakan yang diterapkan dalam pengelolaan satuan pendidikan. Pemahaman atas kebijakan ini mulai dari ranah konsep sampai dengan ranah teknis. ****
Narasumber : Disdikkbb, by bidangsmp. Pewarta : DaSsarr IINews Jabar. Editor Red : Liesna Ega.