suaramediaindonesia.com I BEJI, DEPOK – Dalam Pembangunan Belanja Pemeliharaan renovasi Lapangan Futsal dan pembeliam peralatan olah raga di RT 01 RW 11 kelurahan/kecamatan Beji telah diserah terimakan dari kontraktor ke Dinas Pemuda Olahraga, Budaya dan Pariwisata.(Disporyata) Depok., Rabu (06/10/2021).
Dalam pembangunan tersebut Pembiayaannya menggunakan APBD Kota Depok senilai Rp 199 .713.218,72, dan ini merupakan kebanggaan aspirasi Ketua DPRD Kota Depok.M.Yusufsyah Putra dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Saat Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW) Jawa Barat, Koes Haryadie menyampaikan kepada Kadisporyata Dadan Rustandi dan tim media dilokasi, Hasil pekerjaan ini tidak maksimal seperti halnya tiang basket itu bukan baru tapi dari tiang lama dipoles, kemudian dinding pembatas lapangan itu tidak baru, berupa polesan saja dari sisi dalam , mengingat sisi dinding luar masih tampak bekas semen kasar yang lupa tidak dipoles oleh kontraktor.
“Selain tiang basket, dinding pembatas lapangan. Kemudian kawat sekeliling lapangan yang terpasang adalah merupakan kwalitas rendah dan sudah karatan kena panas-hujan .Kemudian kualitas catnya, belum lagi lantainya sudah pecah dan retak, Awal pembangunan saya mempunyai data-datanya akan kondisi lapangan ini. Belum lagi ketidak patutan lainnya akan hasil pembangunan lapangan futsal ini. Apabila kondisi demikian Dinas terkait akan menerima hasil pembangunan yang tidak maksimal, siap-siap aja.” papar Koes.
Lanjutnya, hasil dari pembangunan ini tidak perlu pagu anggaran Rp 199 jutaan, cukup Rp 100 juta hasilnya sudah wah seperti di alun-alun Depok.
“Contoh , kalau mau buat lapangan futsal seperti di alun-alun Kota Depok, itu keren.. Coba rekan-rekan lihat kalau hasilnya seperti model begini paling ngabisin material cuma Rp 50 juta , itu sudah mewah.”ungkap Koes dengan wajah kesalnya.
Dalam suasana pandemi covid-19 masih banyak oknum-oknum bermain dan melawan hukum yang memanfaatkan keuntungan pribadi dari pada masyarakat luas.
di tambahkan oleh koes ” Dalam laporan Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ) Pada Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor 030/DPW – JB/IV/2021 dan tanda nomor penerimaan berkas A-20210401749 , sehingga Kita tunggu saja tindak lanjut dari dinas terkait dan Kontraktornya saja ” tambah koes .
(Tim).