Dadang A. Sapardan
(Kepala Bidang Pembinaan SD, Disdik Kab. Bandung Barat)
Kehidupan manusia sudah menginjak pada era revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0. Fenomena kehidupan ini diikuti dengan berbagai perubahan, di antaranya dominasi pemanfaatan teknologi digital. Berbagai sektor kehidupan sudah mulai memanfaatkan platform teknologi digital dalam berbagai aktivitasnya. Karena itu, berbagai elemen masyarakat yang bersinggungan dengan sektor tersebut, mau tidak mau harus mengikuti fenomena tersebut.
Pemanfaatan platform teknologi digital, secara kasat mata telah memberi kemudahan kepada masyarakat dalam menyikapi kehidupan karena keberadaannya telah mampu mempercepat maujud berbagai informasi dan berbagai kebutuhan lainnya secara cepat, murah, dan masiv.
Pemanfaatannya telah melahirkan pula fenomena disrupsi pada sebagian besar pola kehidupan masyarakat. Berbagai pola kehidupan yang selama puluhan tahun begitu mendominasi kehidupan masyarakat, secara terpaksa harus tergantikan dengan memanfaatkan platform teknologi digital sebagai medianya. Era revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0 telah melahirkan lompatan besar teknologi dengan adanya symptom pemanfaatan teknologi digital secara masiv dan optimal oleh berbagai elemen masyarakat pada berbagai sektor kehidupannya.
Salah satu fenomena yang terjadi melalui pemanfaatan platform teknologi digital ini adalah kemudahan berkomunikasi—menerima atau menyampaikan informasi. Masyarakat memiliki kemudahan untuk dapat berkomunikasi, semuanya sudah dalam genggaman mereka. Masyarakat sudah terbiasa berkomunikasi atau menyampaikan dan menerima informasi dengan tidak terbatas ruang dan waktu. Kapanpun dan di manapun mau, mereka bisa dengan serta merta melakukannya.
Masivnya masyarakat dalam memanfaatkan platform teknologi digital—untuk berhubungan dengan berbagai pihak—melalui jejaring media sosial dapat mengarah pada dua dimensi konten yang kontradiktif. Terlepas dari dimensi positifnya, ternyata pemanfaatan media sosial memiliki dimensi negatif. Resiko masuknya anasir-anasir negatif mengiringi pemanfaatan perangkat ini. Berbagai konten negatif yang berbau kebohongan, finah, ujaran kebencian, radikalisme, perjudian, penipuan, pornogafi, hoax, dan lainnya dapat dengan sangat mudah tersebar pada berbagai media sosial—instagram, whatsapp, twitter, facebook, dan media sosial lainnya.
Berbagai konten negatif dengan berbau kebohongan, finah, ujaran kebencian, radikalisme, perjudian, penipuan, pornogafi, hoax, dan lainnya sangat mudah dan banyak berseliweran di ruang media sosial yang digunakan masyarakat. Berseliwerannya berbagai konten negatif pada ruang media sosial tersebut sangat mengkhawatirkan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan kehidupan masyarakat, terutama pemerintah. Fenomena tersebut dimungkinkan akan menjadi pemicu kerusakan tatanan ekosistem kehidupan ini.
Keberadaan konten negatif yang mewarnai ruang media sosial hanya bisa ditangkal dengan membangun kesadaran masyarakat akan berbahayanya konten negatif terhadap stabilitas tatanan ekosistem kehidupan yang selama ini telah terbangun. Setiap masyarakat yang menjadi pengguna media sosial harus mampu untuk menyaring dan men-sharing berbagai konten yang benar-benar akuntabel dari sisi substansi dan penyajiannya.
Berkenaan hal tersebut, menjadi tugas dan tanggung jawab berbagai pemangku kepentingan yang memiliki kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dalam bermedia sosial. Mereka harus secara gencar—terstruktur, sistematis, dan masiv—mengampayekan cara bermedia sosial dengan sehat. Salah satu kampanye yang harus dilakukan adalah mengajak masyarakat untuk mengedepankan kesantunan dalam bermedia sosial. Kampaye perlu dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti pegiat literasi, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, kementerian/lembaga, serta berbagai pihak lainnya.
Sehat Bermedia Sosial
Kesehatan bermedia sosial oleh masyarakat penggunanya harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Masyarakat harus selalu mengedepankan berbagai pranata yang berlaku dalam berkecimpung dalam media sosial. Pemberian pemahaman tersebut dapat dilakukan melalui kampanye terstruktur, sistematis, dan masiv oleh para pemangku kepentingan yang memiliki kepedulian terhadap lahirnya masyarakat yang dapat memanfaatkan media sosial dengan sehat.
Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa bermedia sosial tidak dapat dilakukan dengan serampangan, tanpa mengindahkan pranata yang harus dipatuhi dan diikutinya. Dalam bermedia sosial dibutuhkan pengetahuan tentang berbagai pranata yang berlaku, terutama pranata yang mengarah pada kesehatan bermedia sosial. Hal utama yang harus menjadi pegangan mereka adalah kepemilikan tanggung jawab terhadap berbagai tindakan dalam bermedia sosial.
Berbagai kasus yang diakibatkan oleh kecerobohan masyarakat dalam bermedia sosial telah banyak terjadi. Berbagai akibat dari kecerobohannya karena tidak mengindahkan keberlakuan pranata, dengan terpaksa harus diterima sebagai refleksi bentuk pertanggungjawaban dari tindakannya. Mereka harus berhadapan dengan sanksi sosial, bahkan sanksi hukum.
Dalam upaya mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan media sosial dengan sehat, para pemangku kepentingan telah menyosialisasikan berbagai pranata yang harus dijadikan acuannya. Demikian pula dengan Kemenkominfo telah pula mengeluarkan kebijakan tentang peta jalan literasi digital 2021-2024. Rumusan peta jalan tersebut secara eksplisit mengungkapkan tentang empat pilar yang harus dibangun dalam mendorong implementasi literasi digital, yaitu digital skill, digital ethic, digital safety, dan digital culture.
Melihat fenomena masyarakat dalam memanfaatkan media sosial, sedikitnya terdapat dua posisi. Masyarakat dalam posisi sebagai penerima informasi (reseptif) dari berbagai pihak tertentu serta masyarakat yang mampu mengaktualisasikan berbagai berbagai pemikirannya (produktif).
Dalam posisi sebagai penerima informasi (reseptif), masyarakat harus memiliki kompetensi dalam mengkaji dan menguji berbagai informasi yang diterimanya. Mereka harus mampu mengkaji dan menguji kebenaran informasi yang diterimanya. Mereka pun harus mampu mengkaji kebermanfaatan bagi kehidupannya. Bila salah satu—apalagi keduanya—belum memiliki kepastian atau masih diragukan, informasi yang diterima sudah sepantasnya tidak disebar pada berbagai media sosial. Namun sebaliknya, bila informasi tersebut benar dan akan sangat bermanfaat, informasi tersebut dimungkinkan untuk disebarkan.
Akah halnya dengan penyampaian informasi aktual dari hasil pemikiran pribadi (produktif), langkah yang harus dilakukan adalah melakukan kajian atas substansi informasi dan kajian atas penggunaan bahasa sebagai media penyampaiannya. Bila salah satu dari keduanya—apalagi keduanya—belum benar atau belum pasti kebenarannya, informasi yang disusun tidak layak untuk disebar pada media sosial. Lain halnya, kalau keduanya sudah dianggap benar, maka informasi dapat langsung di-share pada berbagai media sosial.
Membangun masyarakat agar menjadi sosok yang dapat memanfaatkan media sosial dengan sehat merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan. Upaya yang dilakukan di antaranya melalui kampanye secara terstruktur, sistematis, dan masiv. Untuk sampai pada upaya tersebut, seluruh pemangku pentingan harus intens melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam menemukan formulasi implementasi program kampaye mengajak masyarakat untuk bermedia sosial dengan sehat.
Simpulan
Maraknya pemanfaatan media sosial oleh masyarakat merupakan sesuatu yang tidak bisa dibendung. Langkah bijak dalam menyikapi fenomena ini adalah mendorong setiap pemangku kepentingan—pegiat literasi, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, kementerian/lembaga, serta pihak lainnya. Mereka bisa membangun berkomunkasi, berkoordinasi, dan berkolaborasi—guna berkonsentrasi penuh dalam memberi pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat.
Memosisikan masyarakat untuk bermedia sosial dengan sehat harus mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan. Pemberian pemahaman terhadap masyarakat di antaranya dapat dilakukan melalui kampanye secara terstruktur, sistematis, dan masiv. Melalui upaya tersebut, berbagai efek negatif dari penyimpangan pemanfaatan media sosial dapat dieliminir. ****Disdikkbb-DasARSS.
Sumber: disdikkbb.org – Penulis: Dadang A. Sapardan -Pewarta: Adhyatnika Geusan Ulun Newsroom – Editor Redaksi: Liesna ega