suaramediaindonesia.com I JAKARTA – Viralnya tagar, Percuma Lapor Polisi, kini kembali lagi, seperti yang dialami oleh Iin Iryani pada sabtu16/10/2021 diKantornya di Grand Depok City.
Seperti juga yang telah di alami korban dugaan penipuan pada bisnis pengadaan barang sembako, sebut saja Iin Iryani yang nama aslinya dalam keterangannya saat di wawancara Tim media mengatakan ” saya sebagai korban yang melaporkan atas musibah yang saya alami melalui tim kuasa saya sampai, saat ini baru naik sidik ( Red hampir satu tahun ) ” jelasnya.
Pada uraian lengkap Iin juga mengatakan ” sejak saya membuat laporan, hingga saat ini 14/ 10/2021, kasus saya yang di laporkan kepada pihak polres jakarta selatan ini belum menemukan titik kejelasan, di karenakan apa yang telah di minta sebagai barang bukti hingga pengecekan rekening saya benar tidaknya ada transferan , namun saya juga bertanya mengapa saya yang telah menjadi korban yang diperiksa secara teliti bukannya yang terlapor yang di periksa, di sini banyak kejanggalan dalam penanganan kasus saya ” urainya.
Iin juga menambahkan ” saya binggung kenapa penyidik memblokir whatshapp saya dan ketua tim pengacara saya, ini ada apa, kenapa pihak penyidik polres Jakarta selatan yang menangani laporan dugaan penipuan terhadap kasus saya,
Padahal tujuan lapor polisi tentu saja agar dapat bantuan, solusi, dan juga perlindungan dari masalah penegakan hukum yang sedang dihadapi” tambahnya.
Dalam Pelaporan yang bernomor LP/2342/XI/2020/RJS, bahwa korban yang bernama IIN IRYANI melalui tim kuasa hukumnya Yang bernama KAWAH ALYA TARNA PUTRA, SH melaporkan dengan beberapa barang bukti yang dianggapnya lengkap melaporkan HERRYSAWATI BAKRIE dengan pasal KUHP 378 dan 372 dengan naik sidik pada 17 November 2020.
Pada pertengahan tahun 2021 tim kuasa mendapatkan laporan bahwa kasus tersebut sudah mendapatkan Surat Perintah Penyidikan yang bernomor, Sp.Sidik / 627/VII/2021/Sat Reskrim pada tanggal 29 Juli 2021.
Pada tanggal 12 Oktober 2021 Kuasa hukum mendapatlan laporan kembali dengan nomor surat B/4871/X/2021 Sat Reskrim dengan klasifikasi Biasa , perihal Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
Dalam isi surat tersebut pihak Penyidik membunyai hambatan bahwa Salah satu saksi Yang bernama ALI RIDHO RAFSANJANI sudah dua kali mendapatkan pemanggilan namun tidak pernah ada tanggapan serta pihak penyidik baru membuat pemanggilan Terlapor yaitu HERRYSAWATI BAKRIE.
Namun dari surat pemberitahuan terakhir korban merasa kasusnya terkesan dimainkan, seperti tidak tegasnya dalam menangani kasus saat, pemanggilan serta baru inginnya terlapor di panggil
Padahal, anggota kepolisian sebenarnya dalam menerima dan menindak lanjuti suatu kasus berdasarkan Tidak memihak atau mengabaikan di haruskan memproses pengaduan dari masyarakat sesuai dengan hukum dan perundang undangan yg berlaku.
Ada Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) Pasal 15, yang isinya menyatakan bahwa anggota kepolisian dilarang untuk menolak atau mengabaikan serta menjalankan penyidikan pengaduan dari masyarakat.
Anggota kepolisian pun dilarang untuk mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan hukum.
Kalau ada pihak kepolisian yang menolak, maka bisa jadi mereka akan dikenai sanksi beragam.
Sanksi tersebut bisa berupa kewajiban untuk membuat permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, diturunkan jabatan, dan/atau diakhiri masa dinas kepolisiannya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 KEPP.
Lalu apa yang harus kita lakukan saat laporan pengaduan ditolak atau diabaikan oleh polisi?
Masyarakat di sini dalam mencari keadilan, bisa mengadukan pelanggaran tersebut ke divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) atau bahkan ke Ombudsman.
Berikut caranya melakukan pengaduan ke PROPAM
- Datang ke Sentra Pelayanan atau kantor PROPAM terdekat.
- Bisa kunjungi website http://propam.polri.go.id.
- Melaporkan pelanggaran melalui email bagyanduandivpropam@polri.go.id atau WhatsApp 081384682019.
- Siapkan dokumeni identitas pelapor dan kronologis peristiwa.
sampai berita ini di publikasikan pihak suaramediaindonesia.com memberikan hak jawab kepada pihak pihak terkait untuk memberikan sanggahan atau penjelasan sesuai dengan Undang Undang pers nomor 40 tahun 1999, yang mana suatu pemberitaan yang baik dan benar diharus berimbang dari sumber sumber yang mempunyai fakta atau bukti yang bisa di pertanggung jawabkan.
Red : *