Suaramediaindonesia.com | Rabu, 27 Oktober 2021.
KOTA SERANG | Polres Serang Kota Polda Banten beserta jajarannya melakukan pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan COVID-19 dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang bertempat di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten pada Selasa (26/10).
Adapun isu unjuk rasa kali ini adalah Menolak Undang-Undang cipta kerja (Omnibuslaw) dan meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 13,5 persen.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa pihak Kepolisian melaksanaan pelayanan, pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan COVID-19 pada saat berlangsungnya kegiatan unjuk rasa dari FSPMI.
“Kami siagakan personel Polres Serang Kota dan Polsek jajaran untuk mengamankan dan mengawal kegiatan unjuk rasa, agar berjalan aman dan kondusif, serta aspirasi bisa tersampaikan,” kata Maruli.
Dalam kegiatan aksi unjuk rasa, petugas membagikan masker dan menghimbau kepada masa aksi untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
“Ya, sebanyak 300 masker kami bagikan kepada massa aksi unjuk rasa guna mencegah penularan Covid-19,” ujar Kapolres Serang Kota.
Diakhir, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa unjuk rasa yang dilakukan oleh FSPMI berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
“Alhamdulillah, kegiatan aksi unjuk rasa berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, dan aspirasi bisa tersampaikan dengan baik,” tutup Shinto Silitonga.
Narasumber : Bidhumas Polda Banten . Pewarta : Ivana. Editor Redaksi : Liesna Ega.