• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

LBH Papua Desak PMII Dan Pemerintah Lindungi Warga Papua Di Pengungsian

suara media indonesia by suara media indonesia
27/10/2021
in Nasional
0
LBH Papua Desak PMII Dan Pemerintah Lindungi Warga Papua Di Pengungsian
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Rabu, 27 Oktober 2021.

You might also like

Motor Raib di Teras Rumah,  Polsek Cicendo, Kota Bandung  terkesan Lamban Menindaklanjuti  Laporan Perkara Curanmor Korban

Boysan Multimedia Terus Bertumbuh, Sukses Tangani Grand Opening di Venue Bergengsi Jakarta

Boysan Sosok Bertalenta Sebagai Artis Bintang Sinetron, Multimedia Eksklusif dan MC Handal

Jayapura, Suara Mee | Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH-Papua) Emanuel Gobay, mengatakan pemerintah dan Palang Merah Indonesia segera lindungi pengungsi akibat konflik di Papua.

“Komnas HAM RI Pastikan Pemerintah dan PMI Menjalankan kewajibannya Melindungi Pengungsi Disemua Wilayah Konflik Di Papua sesuai UU No 1 Tahun 2O18 junto PP No 7 Tahun 2019” tulis Emanuel Gobay dalam Pers Release yang diterima Suara Mee, Kamis (10/25/2021).

Emanuel Gobay mengatakan dalam beberapa tahun terakhir ini terjadi banyak kasus pengungsi yang dialami oleh masyarakat sipil papua baik di Kabupaten Nduga (2018), Kabupaten Intan Jaya (2019 – 2020), Kabupaten Mimika (2020), Kabupaten Puncak Papua (2021), Kabupaten Maybrat (2020), Kabupaten Tambrauw (2021) dan Kabupaten Pegunungan Bintang (2021).

“Atas dasar fakta hukum tersebut diharapkan agar Pemerintah Propinsi Papua dan Papua Barat sudah harus memikirkan sebuah langkah hukum untuk membentuk sebuah regulasi daerah yang dapat berfungsi untuk melindungi masyarakat sipil papua yang menjadi korban pengunsian akibat konflik maupun bencana alam,” katanya.

Gobay mengatakan, mengingat di Indonesia telah memiliki ketentuan hokum tentang penganan pengungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan junto Peraturan Pemerinta Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan.

“Mengingat pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk dari bencana atau konflik sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 12, PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan,” katanya.

Gobay mengatakan, berkaitan dengan penanganan pengungsi merupakan bagian langsung dari kerja penyelenggaraan kepalanggmerahan yang dilakukan oleh pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dilakukan pada masa damai dan konflik bersenjata sebagaimana diatur pada pasal 2 dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan.

“Mengingat dua institusi itu yang diberikan kewenangan sehingga pada prakteknya secara teknis melakukan kerja yang berbeda secara khusus bagi pemerintah Dalam rangka Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanganan pengungsian oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan penemuan, penampungan, pelindungan, dan pengawasan bagi para Pengungsi,” katanya.

Gobay mengatakan, sekalipun demikian tugas pemerintah dan PMI terhadap pengungsi namun pada prakteknya pemerintah dan PMI belum maksimal implementasikan tugas masing-masing sesuai ketentuan pasal 10 dan Pasal 11, PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan sebagaimana yang dialami oleh masyarakat sipil di Empat distrik yakni Distrik Kiwirok, Distrik Oklib, Distrik Okyob dan Distrik Okika Kabupaten Pegunungan Bintang.

Gobay mengatakan, berdasarkan pada fakta pelanggaran HAM yang dimiliki masyarakat sipil yang mengungsi dan dugaan terjadinya kerjahatan kemanusiaan maka diharapkan agar Komas HAM RI Pusat dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua wajib menjalankan tugas pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunanlaporan hasil pengamatan tersebut dan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terhadap pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur pada pasal 89 ayat (3) huruf a dan huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di wilayah kabupaten dalam Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat yang sampai saat ini masih ada masyarakat sipil yang mengungsi seperti di Kabupaten Pegunungan Bintang.

“Berdasarkan uraian diatas maka Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenangan terkait “Setiap orang, kelompok, organisasi politik,organisasi masyarakat.

Narasumber Pewarta : Kwina Kaninggun. Editor Redaksi : Liesna Ega 💻

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Motor Raib di Teras Rumah,  Polsek Cicendo, Kota Bandung  terkesan Lamban Menindaklanjuti  Laporan Perkara Curanmor Korban

by suara media indonesia
24/12/2025
0
Motor Raib di Teras Rumah,  Polsek Cicendo, Kota Bandung  terkesan Lamban Menindaklanjuti  Laporan Perkara Curanmor Korban

BANDUNG, JABAR - Berita kehilangan motor saat ini marak terjadi di berbagai daerah khususnya Kota Bandung, Jawa Barat dengan berbagai macam cara dan modus pencurian saat motor diparkir...

Read more

Boysan Multimedia Terus Bertumbuh, Sukses Tangani Grand Opening di Venue Bergengsi Jakarta

by suara media indonesia
19/12/2025
0
Boysan Multimedia Terus Bertumbuh, Sukses Tangani Grand Opening di Venue Bergengsi Jakarta

JAKARTA — Boysan Multimedia menunjukkan perkembangan signifikan sebagai penyedia layanan multimedia untuk acara skala besar di Jakarta. Di bawah kepemimpinan Boy San, perusahaan ini kini dipercaya menangani berbagai...

Read more

Boysan Sosok Bertalenta Sebagai Artis Bintang Sinetron, Multimedia Eksklusif dan MC Handal

by suara media indonesia
19/12/2025
0
Boysan Sosok Bertalenta Sebagai Artis Bintang Sinetron, Multimedia Eksklusif dan MC Handal

JAKARTA - Boy Sandi Tamrin (Boy san) hadirkan layanan multimedia eksklusif untuk setiap momen berharga, Dalam setiap acara, kualitas eksekusi multimedia sering kali menjadi faktor yang menentukan kesuksesan...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB : ” Jaga Integritas Jurnalis sebagai Pemegang Opini Publik “.

by suara media indonesia
18/12/2025
0
Ketua Pokja Wartawan KBB : ” Jaga Integritas Jurnalis sebagai Pemegang Opini Publik “.

PAROMPONG, BANDUNG BARAT - Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, menggelar Rapat Kerja (Raker) Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang bertema " Jaga Integritas Jurnalis sebagai...

Read more

Eks Ketua KAKI Jabar Pertanyakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dengan Maraknya Pembangunan Villa Dengan Gunakan Dasar SHP di Cisarua Bogor

by suara media indonesia
16/12/2025
0
Eks Ketua KAKI Jabar Pertanyakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dengan Maraknya Pembangunan Villa Dengan Gunakan Dasar SHP di Cisarua Bogor

Suaramediaindonesia.com | Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor : 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13...

Read more
Next Post
Tutup Sespimti Polri Dikreg ke-30, Kapolri: Jadilah Pemimpin yang Layani Warga dan Anggota

Tutup Sespimti Polri Dikreg ke-30, Kapolri: Jadilah Pemimpin yang Layani Warga dan Anggota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.