Suaramediaindonesia.com | Rabu, 3 November 2021.
KOTA BANDUNG, JAWABARAT | Kasus Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, terkait korupsi Dana Bansos ,Ia membantah dirinya terlibat dalam praktik korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 tersebut. Aa Umbara menyebutkan apa yang dilakukan dirinya adalah hanya sebagai bentuk untuk mempercepat bantuan pada Warga Masyarakat.
Hal tersebut telah diungkapkan Aa Umbara ketika Ia membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung yang berlokasi di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung ,pada saat Aa Umbara mengikuti sidang secara virtual.Senin,(1/11/2021).
Aa menuding bahwa narasi dakwaan dan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK, dinilai telah berusaha membangun opini dirinya bersalah, dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bandung Barat dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut .
“Majelis hakim yang mulia. Ketika dakwaan itu dituduhkan terhadap diri saya, saya menangis dan sedih begitu luar biasa. Begitupun keluarga saya, konstituen saya sangat terpukul mendengar fitnah sedemikian luar biasanya. Sebab, bagaimana mungkin saya yang dipilih oleh rakyat, yang lahir dari rahim rakyat kecil, tumbuh bersama warga yang tidak mampu melakukan tuduhan yang didakwakan terhadap diri saya. Sedikitpun saya tidak akan pernah mengkhianati konstituen saya. Sedikitpun saya tidak akan mencuri hak-hak masyarakat saya, apalagi di masa pandemi yang dahsyat ini,” ujar Aa Umbara sebagaimana nota pembelaan yang diterima usai persidangan.
Aa menyebut jaksa KPK seakan terkesan menggiring opini ,bila dirinya telah mencuri hak masyarakat dan bermain dengan kondisi rasa lapar. Lalu, Dia menegaskan hal itu sangatlah tidak benar.
“Saya didakwa korupsi terkait pengadaan bansos Covid-19. Hal mana tidak pernah saya lakukan dan tidak akan saya lakukan atas alasan apapun. Saya mengemban amanah rakyat. Saya memikul tanggung jawab masyarakat Kabupaten Bandung Barat sebagai Bupati, guna mensejahterakan tanah di mana saya dilahirkan dan dibesarkan. Saya sudah berjanji dengan sepenuh hati saya, bahwa saya tidak akan mencuri hak rakyat, terlebih di tengah Pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten Bandung Barat,” tuturnya.
“Penderitaan masyarakat saya adalah penderitaan saya, kesulitan masyarakat adalah kesulitan saya, rasa laparnya masyarakat adalah rasa lapar saya, kemiskinan masyarakat adalah kemiskinan saya, tangis rakyat adalah tangis saya. Yang Mulia, masyarakat saya kelaparan! Jaksa Penuntut Umum, masyarakat saya menangis, teriak karena tidak mampu membeli beras! Yang Mulia, masyarakat saya membutuhkan pertolongan cepat! Yang Mulia, Bukankah hal itu butuh solusi cepat? Jaksa Penuntut Umum, bukankah nyawa lebih penting dari pada hal-hal yang prosedural dan normatif?,” kata Aa menegaskan.
Aa mengaku dirinya merasa terzalimi dengan dakwaan dan tuntutan 7 tahun penjara. Menurutnya, hal itu dirasa tak adil.
“Hal mana didasarkan atas dakwaan yang tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri. Oleh sebab itu, besar kiranya harapan saya bahwa hukum akan ditegakkan berdasarkan kebenaran dan keadilan,” kata Aa.
Sementara itu, M Totoh Gunawan dalam nota pembelaan pribadinya, juga tidak terima atas tuntutan jaksa yang menuntut dirinya hukuman selama 6 (enam) tahun. “Meskipun waktu, tenaga, dan pikiran saya terkuras untuk menyiapkan dan mengirimkan bahan pangan yang banyak tersebut, namun hati saya merasa ikhlas, karena semua itu untuk kemanusiaan saat keadaan sedang darurat Covid-19. Akan tetapi saya tidak menyangka sedikitpun akan terjadi seperti ini. Sampai Bapak Jaksa menuntut saya penjara selama 6 (enam tahun) tahun, denda sebesar Rp 300.000.000.00,” kata Totoh.
Padahal menurut Totoh, sebagaimana disampaikan pada nota pembelaannya bahwa semua pesanannya telah sampai sesuai pemesanan. “Padahal semua pesanan dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat sebanyak 6 (enam) tahapan yang totalnya sebanyak 55.378 paket telah sampai kepada warga masyarakat yang berhak menerimanya sesuai dengan pesanan dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dan tidak ada kerugian negara. Oleh karena itu dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut sangat tendensius,” katanya.
Totoh pun menegaskan, dirinya bukan tim sukses bupati Bandung Barat dan tidak ada kesepakatan fee 6 persen. “Saya tidak pernah mempunyai kesepakatan dengan saksi Aa Umbara Sutisna selaku Bupati, bahwa saya akan menjadi penyedia paket Bantuan Sosial (BANSOS) untuk masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak Covid-19 sebanyak 120.000 Paket Sembako dengan syarat harus menyisihkan 6 persen, dari total keuntungan bagi Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat,” katanya.
“Saya tegaskan, bahwa saya bukanlah tim sukses Aa Umbara Sutisna dalam pencalonannya sebagai Bupati Bandung Barat sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya,” katanya.(red)
Penulis : Dede. Narasumber : Eko/Vry. Pewarta : Wawan Saeful. Editor Redaksi : Liesna Ega.