• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Dalam Pembelaan Aa Umbara Bantah Keterlibatannya dalam Praktik Korupsi Pengadaan Bansos Covid -19

suara media indonesia by suara media indonesia
03/11/2021
in Nasional
0
Dalam Pembelaan Aa Umbara Bantah Keterlibatannya dalam Praktik Korupsi Pengadaan Bansos Covid -19
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Rabu, 3 November 2021.

KOTA BANDUNG, JAWABARAT | Kasus Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, terkait korupsi Dana Bansos ,Ia membantah dirinya terlibat dalam praktik korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 tersebut. Aa Umbara menyebutkan apa yang dilakukan dirinya adalah hanya sebagai bentuk untuk mempercepat bantuan pada Warga Masyarakat.

Hal tersebut telah diungkapkan Aa Umbara ketika Ia membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung yang berlokasi di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung ,pada saat Aa Umbara mengikuti sidang secara virtual.Senin,(1/11/2021).

Aa menuding bahwa narasi dakwaan dan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK, dinilai telah berusaha membangun opini dirinya bersalah, dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bandung Barat dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut .

“Majelis hakim yang mulia. Ketika dakwaan itu dituduhkan terhadap diri saya, saya menangis dan sedih begitu luar biasa. Begitupun keluarga saya, konstituen saya sangat terpukul mendengar fitnah sedemikian luar biasanya. Sebab, bagaimana mungkin saya yang dipilih oleh rakyat, yang lahir dari rahim rakyat kecil, tumbuh bersama warga yang tidak mampu melakukan tuduhan yang didakwakan terhadap diri saya. Sedikitpun saya tidak akan pernah mengkhianati konstituen saya. Sedikitpun saya tidak akan mencuri hak-hak masyarakat saya, apalagi di masa pandemi yang dahsyat ini,” ujar Aa Umbara sebagaimana nota pembelaan yang diterima usai persidangan.

Aa menyebut jaksa KPK seakan terkesan menggiring opini ,bila dirinya telah mencuri hak masyarakat dan bermain dengan kondisi rasa lapar. Lalu, Dia menegaskan hal itu sangatlah tidak benar.

“Saya didakwa korupsi terkait pengadaan bansos Covid-19. Hal mana tidak pernah saya lakukan dan tidak akan saya lakukan atas alasan apapun. Saya mengemban amanah rakyat. Saya memikul tanggung jawab masyarakat Kabupaten Bandung Barat sebagai Bupati, guna mensejahterakan tanah di mana saya dilahirkan dan dibesarkan. Saya sudah berjanji dengan sepenuh hati saya, bahwa saya tidak akan mencuri hak rakyat, terlebih di tengah Pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten Bandung Barat,” tuturnya.

“Penderitaan masyarakat saya adalah penderitaan saya, kesulitan masyarakat adalah kesulitan saya, rasa laparnya masyarakat adalah rasa lapar saya, kemiskinan masyarakat adalah kemiskinan saya, tangis rakyat adalah tangis saya. Yang Mulia, masyarakat saya kelaparan! Jaksa Penuntut Umum, masyarakat saya menangis, teriak karena tidak mampu membeli beras! Yang Mulia, masyarakat saya membutuhkan pertolongan cepat! Yang Mulia, Bukankah hal itu butuh solusi cepat? Jaksa Penuntut Umum, bukankah nyawa lebih penting dari pada hal-hal yang prosedural dan normatif?,” kata Aa menegaskan.

Aa mengaku dirinya merasa terzalimi dengan dakwaan dan tuntutan 7 tahun penjara. Menurutnya, hal itu dirasa tak adil.

“Hal mana didasarkan atas dakwaan yang tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri. Oleh sebab itu, besar kiranya harapan saya bahwa hukum akan ditegakkan berdasarkan kebenaran dan keadilan,” kata Aa.

Sementara itu, M Totoh Gunawan dalam nota pembelaan pribadinya, juga tidak terima atas tuntutan jaksa yang menuntut dirinya hukuman selama 6 (enam) tahun. “Meskipun waktu, tenaga, dan pikiran saya terkuras untuk menyiapkan dan mengirimkan bahan pangan yang banyak tersebut, namun hati saya merasa ikhlas, karena semua itu untuk kemanusiaan saat keadaan sedang darurat Covid-19. Akan tetapi saya tidak menyangka sedikitpun akan terjadi seperti ini. Sampai Bapak Jaksa menuntut saya penjara selama 6 (enam tahun) tahun, denda sebesar Rp 300.000.000.00,” kata Totoh.

Padahal menurut Totoh, sebagaimana disampaikan pada nota pembelaannya bahwa semua pesanannya telah sampai sesuai pemesanan. “Padahal semua pesanan dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat sebanyak 6 (enam) tahapan yang totalnya sebanyak 55.378 paket telah sampai kepada warga masyarakat yang berhak menerimanya sesuai dengan pesanan dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dan tidak ada kerugian negara. Oleh karena itu dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut sangat tendensius,” katanya.

Totoh pun menegaskan, dirinya bukan tim sukses bupati Bandung Barat dan tidak ada kesepakatan fee 6 persen. “Saya tidak pernah mempunyai kesepakatan dengan saksi Aa Umbara Sutisna selaku Bupati, bahwa saya akan menjadi penyedia paket Bantuan Sosial (BANSOS) untuk masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak Covid-19 sebanyak 120.000 Paket Sembako dengan syarat harus menyisihkan 6 persen, dari total keuntungan bagi Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat,” katanya.

“Saya tegaskan, bahwa saya bukanlah tim sukses Aa Umbara Sutisna dalam pencalonannya sebagai Bupati Bandung Barat sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya,” katanya.(red)

Penulis : Dede. Narasumber : Eko/Vry. Pewarta : Wawan Saeful. Editor Redaksi : Liesna Ega.

Previous Post

Mantap!!!, Dit Reskrimum Poldasu Sebar Hotline Tangani Perkara Saling Lapor.

Next Post

Kodim 1801/Manokwari dan Persit KCK Cab XII Bersama Masyarakat Prafi Melaksanakan Panen Raya Jagung Perdana

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Kodim 1801/Manokwari dan Persit KCK Cab XII Bersama Masyarakat Prafi Melaksanakan Panen Raya Jagung Perdana

Kodim 1801/Manokwari dan Persit KCK Cab XII Bersama Masyarakat Prafi Melaksanakan Panen Raya Jagung Perdana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

12/03/2026
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026

Recent News

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

12/03/2026
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026