DEPOK I suaramediaindonesia.com – Dalam rotasi serta pengangkatan jabatan pada struktur eselon di suatu pemerintahan daerah terlihat sudah hal biasa, namun berbeda pada pemerintahan di Kota Depok .
Ada beberapa temuan yang diduga terdapat nama berinisial W yang menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang pada dinas Pendidikan Kota Depok, dalam pengangkatan suatu jabatan kepala bidang serta beberapa Bidang lain atau lurah masih adanya pelanggaran pada peraturan yang di tentukan seperti halnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengakatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengakatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural diubah, sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
(2) Penetapan eselon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
(3) Penetapan eselon V dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Penetapan eselon V sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3), dilaksanakan dengan memperhatikan :
a. Kebutuhan organisasi;
b. Tentang kendali;
c. Kondisi geografis;
d. Karakteristik tugaspokok dan fungsi jabatan yang bergubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.”
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabtan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan kompetensi jabatan struktural tertentu dapat diberikan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi Pembina dan instasi pengendali serta dianggap telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemeimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan tersebut.”
- Diantara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berkut :
Pasal 7A
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.”
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai beriut :
Pasal 16
Ketua dan Sekretaris Baperjakat Instansi Pusat adalah pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota pejabat eselon I lainnya. (2) Bagi Instansi Pusat yang hanya terdapat 1 (satu) pejabat eselon I, Ketua dan Sekretaris Baperjakat adalah pejabat eselon II dan pejabat eselon III secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota pejabat eselon II. (3) Ketua Baperjakat Instansi Daerah Propinsi adalah Sekretaris Daerah Propinsi dengan anggota para pejabat eselon II, dan Sekretaris dijabat oleh pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian. (4) Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan anggota para pejabat eselon II, dan Sekretaris dijabat oleh eselon III yang membidangi kepegawaan. (5) Masa keanggotaan Baperjakat adalah paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya.”
Tabel
Daftar Jabatan Struktural/Eselonisasi Pegawai Negeri Sipil Indonesia
Eselon Golongan Pangkat Tertinggi Golongan Pangkat Terendah Jabatan instansi pusat Jabatan instansi daerah (provinsi) Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota)
Ia IV/e IV/d Sekretaris Jenderal · Direktur Jenderal ·Sekretaris · Sekretaris Utama · Kepala Badan · Inspektur Jenderal · Inspektur Utama · Direktur Utama · Auditor Utama · Wakil Jaksa Agung ·Jaksa Agung Muda · Deputi · Wakil Sekretaris Kabinet
Ib IV/e IV/c Staf Ahli Sekretaris Daerah
IIa IV/d IV/c Kepala Biro · Kepala Pusat · Asisten Deputi Asisten · Staf Ahli Gubernur · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Inspektur · Direktur RS Umum Daerah Kelas A Sekretaris Daerah
IIb IV/c IV/b Kepala Biro · Direktur RS Umum Daerah Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A · Direktur RS Khusus Kelas A Asisten · Staf Ahli Bupati/Walikota · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B
IIIa IV/b IV/a Kepala Bagian · Kepala Bidang · Kepala Subdirektorat Kepala Kantor · Kepala Bagian · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kela B · Wakil Direktur RS Umum Kelas B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala UPT Dinas Kepala Kantor · Camat · Kepala Bagian · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
IIIb IV/a Ill/d Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat
IVa Ill/d Ill/c Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi Lurah · Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi · Kepala UPT Dinas dan Badan
IVb Ill/c Ill/b Sekretaris Kelurahan · Kepala Seksi pada Kelurahan · Kepala Subbagian pada UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan
Va Ill/b Ill/a Kepala Urusan Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama · Kepala TU Sekolah Menengah Umum
Sebagaimana uraian tersebut di atas, telah di konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok untuk dapat segera memberikan Klarifikasi atas dugaan secara tertulis atau bisa melalui pesan singkat whatshapp, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28F, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih belum ada jawaban sampai berita ini naik.
Sedangkan Sekertaris Daerah ( Sekda ) Bapak H.Supian suri yang saat itu Masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian Kota Depok melalui pesan singkatnya juga tidak ada respont terhadap permintaan klarifikasi hal tersebut.
Berbeda dengan Mantan Kepala dinas Pendidikan Terdahulu MH Thamrin menjelaskan “ saya tidak mengetahui dan Tidak Pernah Mengajukan Nama berinisial W tersebut sewaktu saya menjabat “ ucapnyasaat di konfirmasi melalui pesan singkatnya.
Tim investigasi suaramediaindonesia.com meminta jawaban klarifikasi atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan serta dugaan permainan jual beli jabatan kepada Kepala Aparatur Sipil Negara ( KASN ) Tasdik Kinanto menjelaskan “ Utk ASN yg menduduki jabatan eselon 3 dan 4 prosesnya sesuai aturan tidak perlu koordinasi dengan KASN,namun harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang undangan “ Jelasnya.
Dalam keterangan keterangan tersebut , diduga pelanggaran serta dugaan permainan jabatan di lingkungan pemerintah Kota Depok sering di lakukan, dan hal ini seperti biasa dan tidak adanya teguran maupun tindakan dari Aparatur Penegak Hukum di kota .
Editor Redaksi : Teguh