Suaramediaindonesia.com | Rabu, 24 November 2021.
Polrebarru | Satuan Narkoba Polres Barru berhasil menangkap satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Poros Makassar Pare-pare Kel. Bojo Kec. Mallusetasi Kab. Barru, jumat (19/11/2021).
Kasat Narkoba Polres Barru Akp Abdul Majid mengatakan Bermula saat Tim Sat Narkoba Polres Barru mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terduga pelaku mengedarkan narkotika jenis Sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Sat Narkoba Polrse Barru pun melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) dengan cara berkomunikasi Via WhatsApp kepada terduga pelaku kalau transaksi akan dilakukan di jl poros Makassar – Parepare Kel. Bojo Kec. Mallusetasi Kab. Barru” Ungkap Kasat Reskrim.
Adapun yang mengantarkan barang tersebut yaitu Lel. DR (39) dan pada saat di TKP Tim Sat Narkoba Polres Barru langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu, kemudian dilakukan introgasi awal terhadap lel. DR (39) dan mengakui bahwa masih ada sabu-sabu di rumahnya.
“Kami dari Sat Narkoba Polres Barru segera ke rumah lel. DR (39) melakukan penggeledahan dan menemukan 9 (sembilan) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berat bruto 1,73 gram, 1 (satu) potong pipet bening, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih beserta kunci yang pelaku akui adalah miliknya.”ujarnya.
“Kita sama – sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Barru khususnya, mampu mengatakan ” TIDAK” untuk menggunakan narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba didaerah kita. ” Harap Kasat narkoba.
“Akibat dari perbuatanya, DR (39) dikenakan Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”Terangnya.
Saat ini pelaku DR (39) dan barang bukti dibawa ke Mapolres Barru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Narasumber Pewarta : Irsam Djiki IiNews Barru. Editor Red : Liesna Ega.