Cisarua, suaramediaindonesia.com I Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisarua-Ciliwung nampak tercemar, airnya terlihat sangat keruh berwarna coklat pekat dibeberapa titik wilayah. Hal tersebut ramai diperbincangkan di WhatsGrup Forum Komunikasi RT RW Desa Citeko pada Selasa (12/5/2026).
Diketahui aliran air dari hulu Sungai tersebut melintasi Desa Cibeureum, Citeko, Kopo Kecamatan Cisarua hingga Gadog Kecamatan Megamendung bahkan sampai ke Jakarta.
“Hampir dua minggu lebih warga kami dan Ketua BPD berkirim surat terkait pencemaran air sungai Cisarua bahkan mendatangi lokasi yang katanya akan dibangun hotel diwilayah Desa Cibeureum namun belum ada tanggapan sampai saat ini,” keluh Iing, Ketua RW 03 Desa Citeko, Kecamatan Cisarua.
Bahkan kata dia, Beberapa pekan sebelumnya warga diwilayah RT 02 RW 03 yang awalnya mempertanyakan kondisi air Sungai yang tiba-tiba berwarna coklat pekat.
“Iya diawali RT 02 warganya Pak RT Ali yang akan bergerak kelokasi aktivitas cut and fill (gali dan urug), Namun Ketua BPD menyarankan gak usah rame-rame biar saya aja yang kesana. Sementara surat dari Pemerintah Desa Citeko dilayangkan untuk PT Jakarta Estate Development diantar langsung oleh Pak RT Hafid Kasim, Ali Alamsyah didampingi Ketua BPD Pak Ahmad Ghozali,” tuturnya.
Disisi yang lain aliran Sungai Cisarua tersebut dimanfaatkan oleh ratusan warga masyarakat yang teraliri untuk berbagai keperluan rumah tangga, MCK termasuk peribadahan terutama diwilayah RT 2 RW 02, RT 3 RW 03 dan RT 3 RW 01 Desa Citeko.
“Sementara Desa Kopo juga terdampak dari pencemaran air Sungai akibat aktivitas cut and fill dari proyek PT. Jakarta Estate Development diwilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor,” ujar Jipeng warga Desa Kopo.
Diketahui, Pemerintah Desa Citeko melayangkan surat teguran kepada PT tersebut pada 20 April yang lalu.
Salah satu mantan aktivis peduli lingkungan yang juga pernah Menjabat Sebagai Ketua DPW Jawa Barat Komisi Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ) Teguh menjelaskan saat di konfirmasi melalui pesan whatsap “1. Aturan Hukum Lingkungan Aktivitas cut and fill (gali dan urug) untuk pembangunan hotel wajib mematuhi ketentuan berikut:
Peraturan Bupati Bogor No. 40 Tahun 2012:
Mengatur bahwa setiap kegiatan pengambilan dan penimbunan material urugan di wilayah Kabupaten Bogor harus memiliki izin dan dalam pengawasan pemerintah untuk mencegah kerusakan lingkungan.UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH).
Menegaskan bahwa setiap orang/badan usaha dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Syarat Perizinan:
Proyek hotel wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat memperoleh izin operasional.
1.Pelanggaran terhadap standar baku mutu air limbah dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
2.Sanksi Bagi Pelanggar Jika terbukti lalai atau sengaja mencemari sungai, perusahaan dapat dikenakan:
Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, denda, paksaan pemerintah (seperti penghentian sementara kegiatan), hingga pencabutan izin usaha.Sanksi Pidana & Perdata, Pelaku pencemaran dapat diancam pidana penjara (minimal 1 tahun) dan denda finansial yang besar (antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar). Perusahaan juga wajib melakukan pemulihan lingkungan yang rusak.3. Cara Melapor ke DLH Kabupaten BogorMasyarakat dapat melakukan pengaduan secara mandiri atau melalui perwakilan desa melalui saluran resmi “ Terangnya .
Redaksi

