No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

BPA Kejaksaan RI Musnahkan 14 Jam Tangan Palsu Milik Terpidana Korupsi Asabri Jimmy Sutopo

suara media indonesia by suara media indonesia
21/05/2026
in Berita Terkini
0
BPA Kejaksaan RI Musnahkan 14 Jam Tangan Palsu Milik Terpidana Korupsi Asabri Jimmy Sutopo
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia memusnahkan 14 buah jam tangan berbagai merek hasil sita eksekusi dari terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Pemusnahan tersebut digelar pada hari ketiga rangkaian kegiatan BPA Fair 2026, Rabu (20/5/2026), di Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta. Keempat belas jam tangan itu dipastikan sebagai barang tidak identik atau palsu setelah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh tenaga ahli.

Langkah pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset.

Turut hadir pula pihak verifikator dari Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan Flekto (PT Waktu Cerita Makna) sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022.

Selain itu, proses pemusnahan juga merujuk pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP 219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

Usai dimusnahkan, barang rampasan negara tersebut resmi dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang tercatat pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Melalui kegiatan ini, BPA Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam menuntaskan pengelolaan aset hasil tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Hisan)

Previous Post

Tobias Ginanjar Sayidina Berpeluang besar Terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat (KBB)

suara media indonesia

suara media indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI POLRI
  • VIRAL
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026