Suaramediaindonesia.com | Sabtu, 27 November 2021.
JAKARTA | Jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara dalam perkara tindak pidana Undang Undang ITE. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (23/11/2021) kemarin.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Asrul satu tahun penjara. Meski demikian, Komite Keselamatan Jurnalis(KKJ) melihat vonis tiga bulan majelis hakim kepada Asrul telah mencederai kemerdekaan pers.(Dilansir dari www.suara.com)
Putusan hakim atas kasus kriminalisasi wartawan Asrul di Palopo baru-baru ini hakekatnya merupakan perilaku terorisme terhadap demokrasi yang berrtujuan untuk membunuh kebenaran dan menguburkan keadilan.
Vonis bersalah dan diganjar hukuman kurungan 3 bulan terhadap wartawan Asrul karena memberitakan dugaan perilaku koruptif anak Walikota Palopo adalah teror mengerikan bagi jurnalis, pekerja media dan aktivis pejuang demokrasi.
Para aktor kriminalisasi jurnalis, mulai dari pelapor, oknum polisi, oknum jaksa, oknum advokat, hingga ke oknum hakim, mereka semua adalah teroris bagi kehidupan demokrasi di negeri ini.
Sayangnya UU Pers tidak mampu melindungi wartawan dari serangan para pelaku terorisme demokrasi itu… HANYA ADA 1 KATA: LAWAN…!!! ,”tegasnya Wilson Lalengke – PPWI Nasional.
Narasumber Pewarta : Ketum PPWI Wilson Lalengke Spd Msc MA. Editor Red : Liesna Ega.