• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Empat Raperda ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barru

suara media indonesia by suara media indonesia
13/12/2021
in Nasional
0
Empat Raperda ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barru
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Senin, 13 Desember 2021.

BARRU | Rapat Paripurna Tingka II DPRD Kabupaten Barru berlangsung di ruang Paripurna DPRD Barru, Senin 13/12/2021.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman, T didampingi Wakil-Wakil Ketua, H. Kamil Ruddin dan AFK. Majid. Bupati Barru dan Ketua DPRD menandatangani 4 Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barru.

Perda tersebut, masing-masing, Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh,M.Si menyampaikan bahwa setelah melalui beberapa tahap penyempurnaan Perda, mulai dari tahap penyusunan, penyerahan hingga pembahasan Ranperda akhirnya tiba juga kita pada tahap Persetujuan bersama sebagai prosedur untuk proses sebelum ditetapkannya Perda Kabupaten Barru.

“Semoga Penetapan keempat Ranperda ini, diberi kemudahan dan kelancaran serta keberhasilan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat diaplikasikan, agar Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum untuk menjalankan pemerintahan yang lebih maju dan bermartabat dan menjadi Daerah yang dapat di contoh oleh Daerah-Daerah lainnya di Sulawesi Selatan maupun di seluruh wilayah Indonesia.”, harap Bupati Suardi Saleh.

Dijelaskan, dari Ranperda yang pertama tentang Penanganan corona virus disease 2019, setelah Presiden Republik Indonesia menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Pandemi dan dinyatakan sebagai “kedaruratan kesehatan masyarakat. Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)” yang merupakan penyakit akibat infeksi Virus Corona yang saat ini telah menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia, Pemerintah Kabupaten Barru termasuk Daerah yang merasakan dampak yang ditimbulkan.

Peraturan Daerah ini lanjut dia memiliki muatan materi yang telah dibahas bersama dan telah disempurnakan dimana Ranperda ini bertujuan untuk :
a. meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan;
b. meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penanganan COVID-19 untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit COVID-19;
c. meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan COVID-19 antara Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
d. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19.

Sementara, pada Ranperda yang kedua yaitu tentang Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, dimana Koperasi dan Usaha Mikro merupakan kegiatan usaha yang sangat vital dan strategis dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Barru, sehingga dengan hadirnya Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dapat menguatkan UMKM dan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Barru.

Ditambahkan terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan upaya dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. sehingga untuk mewujudkan amanat tersebut diperlukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai kebijakan hukum yang lebih konkrit dan memadai untuk kebutuhan hukum masyarakat Kabupaten Barru.

Demikian halnya dengan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Bupati Suardi Saleh menegaskan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga ini yang menjadi dasar dalam pembentukan Peraturan Daerah ini.

“Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini regulasi yang diatur di dalamnya berlaku mutatis mutandis terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga apa yang diatur dalam Undang-Undang tersebut kembali dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini.”tandas Bupati.

Narasumber Pewarta : Humas Humas-Irsam. Editor Red : Liesna Ega.

Previous Post

Refleksi 2021, KKP Buktikan Zero Tolerance Terhadap Illegal Fishing dan Jaga Ketat Pemanfaatan Laut Indonesia

Next Post

Kabag Bin Ops Dit Binmas Polda Jabar Pimpin Apel Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tasikmalaya Kota

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Kabag Bin Ops Dit Binmas Polda Jabar Pimpin Apel Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tasikmalaya Kota

Kabag Bin Ops Dit Binmas Polda Jabar Pimpin Apel Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tasikmalaya Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

02/03/2026
Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

02/03/2026
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

28/02/2026

Recent News

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

02/03/2026
Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

02/03/2026
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

28/02/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026