Suaramediaindonesia.com | Jum’at, 24 Desember 2021.
Sumbawa Besar | Ivanka Suwandi, artis sinetron dan layar lebar memberikan kuasa khusus kepada Advokat Surahman. MD, SH, MH dkk untuk menangani kasus jual beli property yang merugikan artis senior papan atas tersebut.
Advokat Surahman. MD, SH. MH., kepada awak media, Kamis (23/12/2021), membenarkan jika pihaknya telah menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dari artis sinetron Ivanka Suwandi tersebut.
“Kami dan ibu Ivanka sudah menandatangani SKK untuk menangani kasus dugaan mafia property yang menimpa beliau di Bali,” ungkap Man, sapaan akrab Advokat yang sedang naik daun ini.
SKK tertanggal 17 Desember 2021 tersebut, terang Man, kliennya Ivanka Suwandi memberikan kuasa khusus kepada sejumlah advokat yang tergabung di Kantor Hukum SS & Partners, yakni Surrahman MD, ,kasus yang menimpa kliennya itu baik secara pidana maupun perdata.
“Kasusnya sudah dilaporkan di Polda Bali sejak tahun 2019 lalu, namun hingga saat ini belum menenmui titik terang, bahkan terkesan mengambang tanpa kejelasan. Karena itu kami selaku Kuasa Hukum yang baru ditunjuk akan menindaklanjuti dan mengawal laporan kasus dugaan mafia property tersebut hingga tuntas. Pekan depan kami sudah mulai bekerja, kami akan terbang ke Bali,” tukasnya.
Seperti diketahui, kasus yang menimpa artis sinetron dan layar lebar Ivanka Suwandi tersebut berawal pada tahun 1997, dimana PT. Balilysta Karya Uthama selaku pengembang telah menjual 2 kavling tanah yaitu kavling 229 dan 230 yang berada di Blok A dalam Perumahan Pondok Kampial Permai di wilayah Badung – Bali dengan pembayaran cash keras atau tunai dan Ivanka pun menerima kwitansi setiap melakukan pembayaran sampai lunas.
Kepada awak media, Ivanka menyebutkan, pada tahun 1998, diatas tanah yang dibelinya nampak terlihat berdiri sebuah bangunan rumah yang dibuat oleh pihak pengembang yakni PT Balilysta Karya Uthama, setelah bangunan rumah tersebut selesai selanjutnya pihak pengembang melakukan serah terima kunci kepada Ivanka Suwandi. “Saya merasa tenang tinggal menunggu ceremony penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak pengembang kepada saya,” tandasnya.
Dengan berjalannya sang waktu, ia menagih janji atas haknya kepada pihak pengembang dengan mempertanyakan kapan dilakukan AJB,” katanya.
Sementara, pihak pengembang ia mengatakan bahwa AJB belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemecahan setifikat tanah dari sertifikat induk.
“Karena AJB tak kunjung di diserahkan oleh pihak pengembang sehingga saya terus menanyakan hal tersebut namun pihak pengembang selalu memberikan jawaban yang sama,” kata Ivanka Suwandi.
Karena merasa khawatir, beberapa kali Ivanka bertolak ke Bali untuk menengok rumahnya. Seperti yang ia lihat, dimana rumah tersebut tetap dalam kondisi bentuk yang sama pada saat dibelinya. Namun pada tahun 2019 saat Ivanka mendatangi kembali rumah yang ia beli dari pihak pengembang, Ivanka sontak kaget karena melihat rumah tersebut sudah berubah bentuk.
Guna untuk mendapat kejelasan atas tanah dan rumah yang dibelinya yang sudah berubah bentuk, selanjutnya Ivanka bersama suaminya mendatangi Kantor Notaris yang ditunjuk oleh pihak pengembang. Alhasil, dari keterangan pihak notaris berinisial TD kepada Ivanka ia megatakan, bahwa 2 kavling tanah yang dibelinya sudah dijual ke orang lain oleh pihak pengembang.
Selanjutnya untuk mengetahui lebih jauh hal tersebut., Ivanka mendatangi pimpinan Perusahaan pengembang berinisial THS, dari keterangannya ia menyampaikan bahwa tanah yang dibelinya oleh Ivanka sudah dijual ke orang lain oleh seorang pria berinisial Haji R yang beralamat di Jl. Jaya Giri IX A 4, yang mana saat itu Haji R pernah menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham di PT Balilysta Karya Uthama.
Lanjut THS., Ivanka akan diberikan ganti kavling tanah yang lain. Atas tawaran tersebut Ivanka menolak, Ivanka tetap meminta apa yang menjadi haknya karena sudah membayar lunas apa yang sudah dibelinya.
“Ivanka bersikukuh meminta kavling tanah yang sudah dibelinya yang ada di Blok A 229-230 Pondok Kampial Permai yang saat ini sudah dihuni oleh orang lain.
Menurutnya, tanah dan rumah yang dibelinya itu memilki nilai history bagi Ivanka. Rumah itu adalah rumah pertama Ivanka yang dibeli dengan uang hasil bekerja menjadi Artis.
Dengan adanya kejadian tersebut karena dirinya marasa dirugikan dan merasa dirampas hak nya oleh Haji R, selanjutnya Ivanka membuat laporan polisi di Polda Bali dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019, yang mulai tanggal 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
Narasumber Pewarta : Darma. Editor Red : Liesna Ega.