Suaramediaindonesia.com | Minggu, 26 Desember 2021.
Pekanbaru | Dua Direktur PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) Mulia Nauli dan Rudi Fajar diduga terlibat perkara suap mantan Kepala Desa (Kades) Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau M Yunus dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah Kelompok Tani (Poktan) Parit Guntung.
Sebelumnya, dua orang terdakwa Jefriden (51) dan Ezerpen (54) dugaan suap terhadap mantan Kades Sering M Yunus dalam pengurusan SKGR, telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (24/12/2021).
Namun terdakwa mengakui, jika perbuatannya untuk memberikan uang kepada Yunus itu hanya sebagai proses administrasi saja. Sehingga diharapkan SKGR 100 persil untuk anggota Poktan itu segera diterbitkan. Jefriden merupakan Ketua Poktan Parit Guntung dan Erzepen sebagai anggota Poktan.
“Berdasarkan fakta persidangan bahwa kami tidak mengakui atas dakwaan barang siapa memberikan dan atau menjanjikan kepada pejabat. Saat persidangan kami melakukan pembayaran sesuai yang ditetapkan mantan Kades Sering M Yunus dan sesuai surat yang dibuat M Yunus,” kata Anggota Poktan Parit Guntung Ezerpen, Minggu (26/12/2021).
Ezerpen mengatakan, bahwa dari pihak PT RAPP Hermanto, Yuli, Mulia Nauli dan Rudi Fajar sebagai pembeli tanah Poktan Parit Guntung dari pihak mantan Kades M Yunus. Hermanto memberikan uang Rp125 juta kepada Poktan. Pengurusan SKGR atas nama Mulia Nauli dan Rudi Fajar.
“Uang sebesar Rp100 juta diserahkan pada mantan Kades Sering M Yunus sebagai uang depan pengurusan 100 persil SKGR, sedangkan Rp25 juta untuk operasional Poktan,” ujar Ezerpen.
Ezerpen menuturkan, dua orang Direktur PT RAPP turut serta dalam perkara suap mantan Kades Sering M Yunus. Mereka harus diseret ke pengadilan. Tegak hukum yang adil. Dalam dakwaan Kita juga dituduh.
Saat ini, sebut Ezerpen, tanah yang dibeli oleh PT RAPP ditanamin pohon akasia di Desa Sering. Sedangkan, mantan Kades Sering M Yunus yang juga tergabung di Poktan Parit Guntung memilik lahan seluas 24 hektar dari 12 SKGR.
“Artinya cukup banyak yang bertanggung jawab. Sadri Yulizar anak dari mantan Kades Sering yang membuat SKGR. Ketika itu, Sadri Yulizar menjabat sebagai Kasi Pembangunan Desa Sering,” tutup Ezerpen.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Saut Maruli Tua SH MH sebelumnya telah menjatuhkan terhadap M Yunus, Rabu (18/12/19) silam. Yunus juga harus membayar denda Rp 50 juta, dengan subsider selama 3 bulan kurungan. Anggota Kelompok Tani (Poktan) Parit Guntung Ezerpen (54).
Editor Red : Liesna Ega 💻. Narasumber Pewarta : Anhar Rosal.