Depok – Akhir 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
Adapun kasus dugaan korupsi di Damkar dan Penyelamatan Kota Depok terbagi atas dua perkara, yakni pengadaan seragam, sepatu PDL dan pemotongan upah honorer (juru padam).
“Ada dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, yaitu mantan Sekretaris Dinas berinisial AS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dan inisial A selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu,” ucap Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Pihaknya, kata Kuncoro, menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut setelah Bidang Pidana Khusus menetapkan dua tersangka yang terbagi atas dua perkara pada September 2021.
“Untuk penyelidikan perkara dugaan pidana korupsi dalam pengadaan seragam dan sepatu PDL, yaitu pada tahun anggaran 2017-2018 ditetapkan tersangka AS, sebagai PPK yang kala itu menjabat Sekretaris Dinas Damkar. Namun sekarang sudah tidak menjabat alias mantan. Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 250 jutaan,” paparnya.
Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi yang kedua, masih kata Kuncoro, mengenai pemotongan upah honorer tahun anggaran 2016-2020 dengan seorang pelaku berinisial A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dimana kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,1 miliar.
“Untuk perkara dugaan korupsi dengan tersangka AS kita kenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 dan Jo Pasal 55 KUHP karena pelaku bisa bertambah. Sedangkan pelaku berinisial A dikenakan Pasal 2,3,9 serta Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999,” pungkasnya.
Pewarta: Teguh