Jakarta I suaramediaindonesia.com – Polsek Cilincing mendapatkan informasi adanya pelaku penayalahgunaan narkotika jenis shabu yang berada di Kp. Pegadungan desa segara Makmur Kec, Taruma Jaya Bekasi selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AF dengan barang bukti alat hisap / bong.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka AF, tim opsnal melakukan pengembangan ke TKP yang merupakan rumah tempat tinggal tersangka selanjutnya tim opsnal menemukan BB berupa narkotika jenis shabu didalam 5 (lima) paket shabu yang dibungkus dalam kemasan teh china bertuliskan GUANYINGWANG berat brutro 5 (lima) kilogram, yang disimpan dalam lemari pakaian kamar pelaku.
Tersangka AF menjelaskan bahwa mendapatkan upah sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta) per kilogram shabu, adapun tersangka AF sudah mengedarkan narkotika tersebut selama dua bulan serta tersangka AF juga merupakan pengguna aktif narkotika.
Dari hasil interogasi, tersangka AF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial J (DPO), J (DPO) tersebut menyerahkan narkotika kepada tersangka AF di daerah ujung BKT Cilincing Jakarta utara kemudian narkotika tersebut dibawa oleh tersangka AF untuk di edarkan pada malam tahun baru di wilayah Jakarta Utara dan Bekasi.
Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5,3 kilogram asal Sumatera Utara. Pemusnahan itu dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Pantauan detikcom di lokasi pukul 14.00 WIB, Senin (10/1/2022), tampak Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo memimpin acara pemusnahan ganja tersebut. Dalam sambutannya, Wibowo berharap pemusnahan itu dapat menyelamatkan para generasi penerus bangsa.
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini, betul betul bisa menyelamatkan generasi kita, anak anak kita, bangsa kita,” kata Wibowo saat memimpin proses pemusnahan ganja di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/1/2022).
Sebelumnya, saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus 5 kilogram sabu dalam kemasan teh, Wibowo menuturkan kegiatan itu dilakukan setelah mengantongi surat penetapan untuk memusnahkan barang bukti.
“Kita sudah punya surat penetapan dan akan kita lakukan pemusnahan barang bukti,” kata Wibowo.
Wibowo menerangkan, ganja tersebut disita setelah mengungkap kasus tersangka berinisial F pada September 2021 di Sawangan, Depok. Polisi mengamankan 8 bungkus ganja dengan berat total 5.321 gram.
“Ini terjadi pada tanggal 23 September 2021 yang lalu. Tim kita juga sama melakukan penangkapan terhadap satu pelaku inisial F di Sawangan, Depok,” kata Wibowo.
“Kita temukan barang bukti 8 bungkus plastik warna hitam yang dilakban putih. Kurang-lebih total BB ganja ini seberat 5.321 gram,” imbuhnya.
Untuk diketahui, tersangka F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pewarta : .Andi Supriyanto