DEPOK I suara Media Indonesia.com – Berawal dari operasi yang dilakukan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Sawangan di proyek pembangunan Pasar Rakyat Sawangan Kamis (20/01/2022) malam, pada Jumat (21/01/2022) sore.
Pada saat dikonfirmasi salah satu utusan dari pihak kontraktor di lapangan bahwa Permasalahan mengenai pencurian tersebut berawal dari dapat izin dari salah satu ASN dishub yang bertugas di sana bersama seseorang yang dulunya karyawan PLN Kota Depok yang berinisial BD.
Di benarkan dari pihak kontraktor CV. Baja Putih, dengan mengirimkan utusan untuk bertanggung jawab dan memenuhi panggilan dari PLN Sawangan.
Setelah pertemuan pihak CV. Baja Putih dan PLN Sawangan, Kepala Unit PLN Sawangan Syukron Makmun menjelaskan, dari hasil pertemuan, pihak kontraktor dikenai denda 9 bulan tagihan atau sekitar Rp 9.000.000. ” Akan bayarkan langsung via rekening PLN,” katanya, Senin (24/1/2022).
Perwakilan dari kontraktor yang identitasnya tidak bersedia disebutkan menjelaskan, pihaknya sebenarnya sedang mengajukan pasang baru sebesar 10.600 Kwh, dan bahkan untuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) sudah diterbitkan dari bulan Oktober 2021.
Sebagai informasi, bahwa operasi yang dilakukan tim P2TL PLN Sawangan berkaitan dengan laporan dugaan pencurian listrik di belakang bangunan Pasar, setelah ditemukan aliran listrik langsung dari tiang listrik ke MCB (Miniatur Circuit Breaker) di belakang toilet, tanpa dilengkapi meteran.
Dari MCB kemudian kabel listrik mengarah ke warung makan di samping toilet dimana dari warung tersebut kemudian ada aliran kabel ke area bangunan proyek. Dan para pekerja sedang memotong keramik menggunakan aliran listrik tersebut. Terpantau juga saat itu, menjelang maghrib lampu lampu menyala di areal bangunan proyek. Serta tidak ada pengajuan izin Penerangan Sementara ke pihak PLN Sawangan.
Pewarta: Teguh